Terungkap! Iswandi, Kepala Lapas Blitar, Bongkar Skandal Sel Mewah Rp60 Juta untuk Tahanan Tipikor

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 02 Mei 2026 | Blitar, Jawa Timur – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar, Iswandi, mengumumkan penindakan tegas terhadap kasus penjualan sel mewah senilai Rp60 juta kepada narapidana tipikor. Pengungkapan ini membuka tabir praktik pungli yang telah merusak integritas sistem pemasyarakatan di daerah tersebut.

Modus operandi yang terungkap melibatkan tiga oknum pegawai Lapas Blitar, yaitu dua sipir yang dikenal dengan inisial RG dan W, serta Kepala Pengamanan dengan inisial AK. Ketiganya menawarkan kamar khusus dengan fasilitas istimewa, yang secara tidak resmi disebut “sel sultan,” kepada tahanan yang bersedia membayar harga fantastis. Harga yang dipatok mencapai Rp60 juta per sel, jauh di atas standar yang ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga:

Penawaran sel mewah ini pertama kali terdeteksi berkat laporan seorang narapidana baru yang menolak mengikuti prosedur tersebut. Laporan tersebut memicu penyelidikan internal yang dipimpin langsung oleh Iswandi. “Kronologinya berdasarkan laporan warga binaan, kemudian kami melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tawaran kamar khusus dengan biaya tinggi,” ujar Iswandi dalam pernyataan resmi pada Selasa (28/4/2026).

Hasil investigasi mengungkap bahwa sel khusus tersebut dilengkapi dengan fasilitas yang tidak tersedia di sel standar, seperti AC, lemari pakaian, televisi, dan bahkan layanan kebersihan harian. Fasilitas-fasilitas ini dijual sebagai “privilege” kepada narapidana tipikor, yang umumnya merupakan tersangka atau terpidana korupsi dengan dana pribadi yang cukup besar.

Setelah bukti-bukti dikumpulkan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Ditjenpas Jatim) mengambil langkah tegas dengan mencopot tiga pegawai yang terlibat. Plh Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, M. Ulin Nuha, mengonfirmasi bahwa ketiga oknum tersebut telah dibebastugaskan sementara dan akan dikenai sanksi disiplin berat, termasuk kemungkinan pemutusan hubungan kerja, penurunan pangkat, atau penjatuhan PTDH (Penundaan Tugas dan Hak). “Kami sudah mengusulkan sanksi berat kepada yang bersangkutan, sementara kami tarik ke wilayah untuk pembebasan jabatan dari Lapas Blitar,” jelas Ulin.

Pencopotan ini menjadi contoh konkret upaya pemerintah daerah dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan penjara. Ulin juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemasyarakatan. “Terima kasih atas pengawasan masyarakat, ke depan kami akan terus tingkatkan pengawasan agar tidak terulang kembali,” ujarnya.

Kasus ini menambah panjang daftar skandal penjara di Indonesia, terutama yang melibatkan penjualan fasilitas khusus kepada narapidana kaya. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi narapidana yang tidak mampu membayar, sekaligus merusak citra lembaga pemasyarakatan.

Iswandi menegaskan bahwa Lapas Blitar akan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh fasilitas dan prosedur internal. “Kami akan melakukan revsi kebijakan, memperketat kontrol internal, dan menambah mekanisme pelaporan anonim agar praktik serupa tidak lagi terjadi,” pungkasnya.

Kasus penjualan sel mewah ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan internal di seluruh jaringan Lapas Indonesia. Para pengamat menyarankan agar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan evaluasi kebijakan remunerasi dan pelatihan bagi petugas, serta memperkuat sistem whistleblowing yang dapat melindungi pelapor.

Dengan langkah tegas yang diambil, diharapkan Lapas Blitar dapat kembali mendapatkan kepercayaan publik dan menegakkan prinsip keadilan tanpa pandang bulu. Penindakan ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi lembaga pemasyarakatan lain agar tidak mengulangi kesalahan serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *