Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 24 April 2026 | Jakarta, 24 April 2026 – Kementerian Agama kembali menjadi sorotan publik setelah terungkapnya dugaan korupsi besar-besaran dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023‑2024. Menurut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bos Maktour, yang sebenarnya bernama Fuad Hasan Masyhur, diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp27,8 miliar melalui suap, uang pelicin, dan jaringan lobi yang melibatkan beberapa tokoh penting di sektor travel haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh peran Bos Maktour akan dibuka secara terang di persidangan. “Ketika sudah masuk ke persidangan, semuanya akan terbuka seterang‑terangnya, pihak‑pihak mana saja yang punya peran penting,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat 24 April 2026. Ia menambahkan bahwa mekanisme pembagian kuota haji, termasuk aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) ke dalam kementerian, akan diungkap secara detail.
Investigasi mengungkap bahwa sejumlah kuota haji yang seharusnya dialokasikan secara adil ternyata dipotong dan dijual kembali kepada pihak-pihak tertentu. Dengan tarif resmi yang jauh di bawah harga pasar, Bos Maktour diduga menyalurkan kuota tersebut kepada agen-agen travel yang bersedia membayar uang pelicin. Total keuntungan yang diduga berhasil dikumpulkan mencapai Rp27,8 miliar, uang yang kemudian disalurkan ke rekening pribadi dan rekening-rekening perusahaan yang terkait.
Peran Bos Maktour tidak hanya terbatas pada manipulasi kuota. Sebagai mantan Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), ia memiliki akses langsung ke jaringan travel haji terbesar di Indonesia. Forum SATHU, yang seharusnya menjadi wadah koordinasi antara pemerintah dan pelaku travel, diduga menjadi sarana bagi Bos Maktour untuk mengatur inisiatif-inisiatif pembagian kuota secara tidak transparan. “Kita lihat perkembangan. Yang pasti, penyidik terus memeriksa pihak‑pihak terkait, termasuk asosiasi dalam Forum SATHU,” tambah Budi.
Dalam rangka mengungkap jaringan tersebut, penyidik KPK juga memeriksa Ustaz Khalid Basalamah, seorang tokoh agama yang dijadikan saksi penting dalam kasus ini. Pada Kamis, 23 April 2026, Khalid Basalamah memberikan keterangan mengenai proses pengaturan kuota, termasuk adanya praktik “splitting” kuota tambahan yang kemudian dijual kepada agen-agen tertentu. Penyidik menelusuri jejak uang pelicin yang mengalir dari Bos Maktour ke sejumlah pihak di dalam Forum SATHU, memperlihatkan adanya kolusi antara pejabat kementerian, asosiasi travel, dan tokoh agama.
Menurut dokumen yang diperoleh dari penyelidikan, uang pelicin yang diberikan kepada pejabat Kementerian Agama dan anggota Forum SATHU berkisar antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar per transaksi. Selain itu, terdapat indikasi penggunaan rekening luar negeri untuk menutupi jejak aliran dana. KPK menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk Bos Maktour, akan diproses secara hukum setelah kasus ini dilimpahkan ke pengadilan. “Kami tidak akan menutup mata terhadap siapa pun yang terlibat dalam skema korupsi ini,” tegas Budi Prasetyo.
Sidang perkara kuota haji dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Mei 2026. Di persidangan, jaksa penuntut diharapkan akan memaparkan bukti-bukti dokumenter, rekaman percakapan, serta hasil pemeriksaan saksi yang menunjukkan peran sentral Bos Maktour dalam mengatur aliran kuota dan uang pelicin. Pengacara terdakwa diperkirakan akan menolak semua tuduhan, namun KPK yakin bahwa fakta-fakta yang terungkap akan sulit diperdebatkan.
Kasus ini menambah deretan skandal korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara pada tahun 2026. Jika terbukti bersalah, Bos Maktour dapat dijatuhi hukuman penjara yang cukup lama serta denda yang setara dengan keuntungan yang diperoleh. Pemerintah Kementerian Agama juga berjanji akan melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem alokasi kuota haji, termasuk memperketat mekanisme verifikasi dan mengurangi peran perantara yang rentan terhadap praktik suap.
Dengan terbukanya fakta-fakta baru, masyarakat diharapkan dapat menilai kembali transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kasus Bos Maktour menjadi contoh penting bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kuota haji demi keuntungan pribadi, dan KPK bertekad untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
