Setelah Bebas Bersyarat, Doni Salmanan Luncurkan Usaha Baru dan Ingat Donasi Rp1 Miliar untuk Reza Arap

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 10 April 2026 | Bandung, 10 April 2026 – Doni Muhammad Taufik, yang lebih dikenal dengan nama Doni Salmanan, resmi keluar dari penjara pada Senin (6/4) setelah memperoleh pembebasan bersyarat. Setelah menjalani hampir empat tahun penahanan dari total delapan tahun hukuman terkait kasus penipuan investasi bodong dan pencucian uang melalui aplikasi binary option Quotex, ia kini memulai babak baru dalam kariernya.

Menurut Kepala Ditjenpas Kanwil Jawa Barat, Kusnali, Doni harus melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga akhir Oktober 2029. Ia juga telah menyelesaikan denda sebesar satu miliar rupiah yang disetorkan melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, serta memperoleh remisi total 13 bulan 105 hari berkat perilaku baik selama di Lapas.

Baca juga:

Langkah pertama Doni setelah bebas adalah mengumumkan rencana membuka usaha di bidang digital marketing dan konsultasi investasi yang berfokus pada edukasi keuangan. Dalam sebuah unggahan Instagram pada 9 April 2026, Doni menuliskan, “Saya ingin mengubah pengalaman kelam menjadi pelajaran positif bagi publik. Usaha baru ini akan membantu masyarakat memahami risiko investasi online dan menghindari penipuan serupa.” Ia menambahkan bahwa tim pertama yang akan bergabung adalah beberapa mantan rekan kerja yang juga memiliki latar belakang di bidang teknologi informasi.

Sementara itu, publik tak melupakan catatan donasi Doni pada tahun 2023, ketika ia menyumbangkan satu miliar rupiah kepada musisi Reza Arap sebagai bentuk dukungan kepada proyek musik independen. Donasi tersebut sempat menjadi sorotan media sosial karena nilai yang signifikan dan hubungan persahabatan antara keduanya. Doni mengungkapkan dalam wawancara singkat, “Saya percaya pada potensi kreatif Reza, dan dukungan itu adalah bentuk rasa syukur saya atas apa yang pernah saya dapatkan, meski kini saya sedang menghadapi proses hukum.”

Setelah pembebasan bersyarat, Doni juga membagikan foto bersama istri, Dinan Nurfajrina, di Instagram. Foto tersebut menandai reuni pertama mereka setelah lebih dari tiga tahun terpisah karena penahanan. Momen hangat ini mendapat respons positif dari netizen yang memberi dukungan moral kepada pasangan tersebut.

Pengamat hukum menilai bahwa kasus Doni Salmanan mencerminkan tantangan regulator dalam mengawasi platform investasi berbasis teknologi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan peraturan menteri terkait memberikan kerangka kerja untuk pembebasan bersyarat, namun tetap menuntut pelaku untuk melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran denda secara tepat waktu.

Di sisi lain, Doni berjanji akan berkontribusi pada edukasi publik mengenai bahaya investasi bodong. Ia berencana menggelar seminar gratis di beberapa kota di Jawa Barat, termasuk Bandung, Surabaya, dan Jakarta, dengan mengundang pakar keuangan serta perwakilan lembaga perlindungan konsumen.

Berikut rangkuman langkah-langkah yang akan ditempuh Doni Salmanan dalam masa pembebasan bersyarat:

  • Pelaporan rutin ke Bapas Bandung setiap dua minggu.
  • Pembayaran denda penuh sebesar Rp1 miliar.
  • Pembukaan usaha digital marketing dan konsultasi investasi.
  • Penyelenggaraan seminar edukasi keuangan gratis.
  • Pengembangan jaringan kerja sama dengan lembaga perlindungan konsumen.

Dengan menggabungkan pengalaman pribadi, kewajiban hukum, dan niat untuk memberi manfaat bagi masyarakat, Doni Salmanan berupaya menata kembali reputasinya serta membuka lembaran baru yang lebih konstruktif.

Jika Doni berhasil menepati semua ketentuan yang telah ditetapkan, pembebasan bersyaratnya dapat berakhir pada Oktober 2029, menandai selesainya proses hukum selama hampir delapan tahun. Sementara itu, publik akan menunggu perkembangan usaha dan kontribusi edukatifnya dalam beberapa bulan ke depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *