Satgas PKH Gencar Sita Tambang Ilegal PT AKT Milik Samin Tan di Murung Raya, Kalimantan Tengah

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 08 April 2026 | Jakarta, 8 April 2026 – Pada Selasa, 7 April 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk atas inisiatif Presiden Prabowo Subianto melancarkan operasi penyitaan lahan tambang batu bara ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penindakan tersebut dilakukan bersamaan dengan pemasangan plang tanda sita oleh Kejaksaan Agung, menandai langkah lanjutan setelah penetapan tersangka terhadap pengusaha Samin Tan pada Maret 2026.

Operasi penyitaan melibatkan rangkaian pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie S, yang menjabat sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Agus Subianto, Kapolri Listyo Sigit, serta Ketua Pelaksana Harian Satgas PKH Febrie Adriansyah. Kehadiran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh menegaskan sinergi lintas lembaga dalam menindak kasus ini.

Baca juga:

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, penyitaan merupakan kelanjutan proses hukum yang dimulai dari penetapan tersangka terhadap Samin Tan. “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penelusuran aset,” ujarnya. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman Nahdi, menambahkan bahwa Samin Tan berperan sebagai pemilik manfaat PT AKT, sebuah anak perusahaan dari Borneo Lumbung Energi & Metal.

PT AKT awalnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang ditandatangani pada 31 Mei 1999. Namun, izin usaha tersebut dicabut oleh Menteri ESDM pada Oktober 2017. Meskipun kontrak telah berakhir, perusahaan tetap melanjutkan aktivitas penambangan batu bara secara ilegal, menimbulkan kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara yang signifikan.

Tim Satgas PKH bersama aparat Kejaksaan melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Hasil penggeledahan meliputi penyitaan dokumen legal, data elektronik, serta alat berat yang diduga berhubungan langsung dengan kegiatan penambangan ilegal. Lebih dari 25 saksi telah diperiksa, dan koordinasi dengan auditor serta pakar hukum terus berlangsung untuk menghitung total kerugian negara.

Berbagai pasal hukum dijadikan dasar penuntutan, antara lain Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 18 Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penegakan hukum tidak hanya menargetkan PT AKT, melainkan juga menelusuri keterkaitan dengan perusahaan lain, termasuk PT MCM dan PT AC, yang diduga menjadi saluran aliran dana hasil korupsi.

Selain penyitaan fisik, Kejaksaan Agung telah melakukan pemblokiran rekening atas nama Samin Tan, keluarga, serta pihak-pihak terkait. Upaya asset tracing ini bertujuan untuk mengamankan aset negara dan mencegah pelarian dana hasil kejahatan. Kepala BPKP Yusuf Ateh menegaskan pentingnya koordinasi antara lembaga pengawas keuangan dan aparat penegak hukum untuk memulihkan kerugian yang belum terhitung secara pasti.

Reaksi masyarakat dan organisasi lingkungan menilai langkah Satgas PKH sebagai bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan, khususnya di kawasan hutan. Para aktivis menilai bahwa penegakan hukum yang tegas dapat menjadi deterrent bagi pelaku tambang ilegal lainnya yang masih beroperasi di luar izin.

Ke depan, Satgas PKH berencana melanjutkan pemantauan dan penindakan terhadap lokasi-lokasi tambang ilegal yang masih aktif. Koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Penanggulangan Bencana akan diperkuat untuk memastikan pemulihan ekosistem hutan yang terdampak.

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya penegakan hukum yang konsisten, transparansi dalam proses penyidikan, serta sinergi antar lembaga dalam memerangi praktik korupsi dan kerusakan lingkungan yang merugikan negara dan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *