Usia 12 Tahun: Anak Bisa Daftar Haji, Ini Aturan, Syarat, Biaya, dan Persiapan Kesehatan 2026

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 08 April 2026 | Menunaikan ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang hanya dapat dilakukan sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial. Di Indonesia, antrean haji yang panjang mendorong banyak orangtua merencanakan ke depan bahkan sejak anak masih kecil. Namun, pendaftaran anak tidak dapat dilakukan secara sembarangan; pemerintah telah menetapkan batas usia, dokumen administrasi, serta persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi.

Menurut Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, usia minimal untuk mendaftar haji adalah 12 tahun. Anak yang belum mencapai usia tersebut tidak dapat masuk daftar tunggu, meskipun orangtua sudah menyiapkan dana dan dokumen. Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya (PMA No. 29 Tahun 2015) dan memastikan kesiapan administrasi serta kesehatan jemaah muda.

Baca juga:

Berikut rangkaian langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon jemaah berusia 12 tahun ke atas:

  • Dokumen identitas: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
  • Tabungan haji: Setoran awal sekitar Rp25.000.000 harus disetorkan ke bank resmi penerima setoran (BPS/BIPIH).
  • Biaya total: Biaya keberangkatan (BIPIH) berkisar antara Rp45.000.000 hingga Rp60.000.000, tergantung kebijakan pemerintah dan wilayah asal.
  • Tidak terdaftar haji lain: Calon jemaah tidak boleh sedang terdaftar haji di tempat lain dan belum menunaikan ibadah haji dalam 10 tahun terakhir, kecuali ada kondisi khusus.

Setelah setoran awal dibayarkan, nama anak akan dimasukkan ke dalam daftar tunggu. Proses antrean berlangsung secara terpusat dan transparan, dengan nomor porsi haji yang akan diberikan setelah anak berada dalam antrian resmi.

Selain persyaratan administratif, pemerintah menekankan pentingnya persiapan kesehatan, terutama menjelang Haji 2026. Vaksinasi dan skrining kesehatan menjadi syarat wajib agar jemaah dapat memperoleh Sertifikat Istitha’ah (kelayakan kesehatan). Berikut rincian vaksin dan pemeriksaan yang harus dipenuhi:

  • Vaksin wajib: Meningokokus ACWY dan Polio. Kedua vaksin ini menjadi persyaratan global bagi seluruh jamaah haji.
  • Vaksin sangat dianjurkan: Influenza, COVID‑19, dan Pneumokokus. Vaksin ini menurunkan risiko infeksi pernapasan yang tinggi pada masa berkumpul massa.
  • Skrining kesehatan: Pemeriksaan penyakit kronis (diabetes, hipertensi, penyakit jantung), kebugaran fisik, serta skrining penyakit menular.

Setelah semua persyaratan medis dipenuhi, jemaah akan menerima sertifikat yang menyatakan layak secara fisik dan mental untuk menunaikan haji.

Berikut contoh tabel perkiraan biaya haji untuk anak usia 12 tahun ke atas:

Komponen Estimasi Biaya (Rp)
Setoran Awal 25.000.000
Biaya Haji (BIPIH) 45.000.000 – 60.000.000
Vaksin dan Skrining 1.500.000 – 3.000.000
Total Perkiraan 71.500.000 – 88.000.000

Dengan menyiapkan dana, dokumen, dan kesehatan sejak usia 12 tahun, orangtua dapat mengamankan posisi anak dalam antrean haji yang kompetitif. Persiapan yang matang tidak hanya mempercepat proses pendaftaran, tetapi juga menjamin keberangkatan yang aman dan lancar pada musim haji berikutnya.

Kesimpulannya, anak dapat resmi mendaftar haji setelah mencapai usia 12 tahun, dengan melengkapi dokumen identitas, setoran awal, dan memenuhi persyaratan kesehatan yang ketat. Biaya total berkisar antara Rp45 hingga Rp60 juta ditambah biaya vaksinasi, sehingga perencanaan keuangan jangka panjang sangat dianjurkan. Dengan mengikuti regulasi pemerintah dan standar medis, keluarga dapat mewujudkan impian menunaikan ibadah haji bagi generasi muda Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *