Saiful Mujani & Islah Bahrawi Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Seruan Gulingkan Pemerintah

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 11 April 2026 | Jakarta, 10 April 2026 – Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani, bersama analis politik Islah Bahrawi kembali menjadi sorotan publik setelah keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan ini diajukan oleh Presidium Relawan 08 melalui ketuanya, H. Kurniawan, dengan nomor laporan LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Menurut laporan, kedua tokoh tersebut diduga melakukan ajakan makar yang berpotensi menimbulkan keresahan publik dan mengganggu stabilitas nasional.

Kurniawan menegaskan bahwa tindakan pelaporan bukanlah bentuk kebencian pribadi, melainkan hak warga negara untuk menegakkan hukum. “Kami tidak benci Saiful Mujani, namun tindakan beliau dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada malam Jumat, 10 April 2026.

Baca juga:

Laporan tersebut mencantumkan Pasal 193 dan Pasal 246 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 193 mengatur tentang penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan, sedangkan Pasal 246 mengkriminalisasi setiap upaya yang bertujuan menggulingkan atau mengganggu kelancaran pemerintahan yang sah.

  • Pasal 193 KUHP: Larangan penyebaran kebencian yang dapat memicu konflik sosial.
  • Pasal 246 KUHP: Sanksi bagi tindakan yang mengancam integritas negara atau pemerintahan.

Saiful Mujani sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pernyataan kontroversial yang menyinggung “jatuhkan Prabowo”. Pernyataan tersebut memicu perdebatan sengit di media sosial, dengan sebagian pihak menilai komentar tersebut sebagai kebebasan berpendapat, sementara yang lain menganggapnya sebagai ajakan untuk menggulingkan pemerintahan.

Islah Bahrawi, yang sering muncul sebagai rekan diskusi Saiful dalam berbagai forum politik, juga terlibat dalam laporan ini. Kedua tokoh tersebut dikenal sebagai kritikus politik yang vokal, terutama terkait kebijakan pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam konteks politik Indonesia saat ini, ketegangan antara pendukung pemerintah dan kelompok oposisi semakin terlihat. Presiden Prabowo, yang menjabat sejak 2024, menghadapi tantangan dalam mengelola dinamika politik yang melibatkan tokoh-tokoh akademisi dan aktivis. Laporan ini mencerminkan sensitivitas pemerintah terhadap setiap bentuk pernyataan yang dianggap dapat memicu instabilitas.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), yang tidak disebutkan namanya dalam laporan, menyatakan bahwa pelaporan terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi adalah langkah tepat. Ia menilai bahwa tindakan tersebut sejalan dengan upaya menjaga keamanan nasional serta menegakkan supremasi hukum.

Reaksi masyarakat terbagi. Sebagian besar netizen menilai pelaporan sebagai ancaman kebebasan berpendapat, sementara kelompok lain mendukung langkah tersebut sebagai upaya melindungi persatuan dan kesatuan bangsa. Pengamat hukum menambahkan bahwa kasus ini akan menjadi ujian penting bagi penegakan KUHP yang baru, terutama dalam menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan pencegahan tindakan makar.

Polri belum mengumumkan langkah selanjutnya terkait penyelidikan. Namun, pihak Bareskrim menyatakan akan memproses laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika terbukti melanggar Pasal 193 atau 246, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi dapat dikenai sanksi pidana, termasuk hukuman penjara.

Kasus ini menegaskan kembali betapa pentingnya dialog konstruktif dalam ruang publik, sekaligus menyoroti batas-batas legal yang harus dihormati oleh semua pihak. Dengan proses hukum yang sedang berjalan, publik diharapkan menunggu hasil penyelidikan tanpa melakukan spekulasi yang dapat memperkeruh situasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *