Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 25 Juli 2026 | Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi VI DPR RI menerima perwakilan Serikat Karyawan Telkom Indonesia (Sekar Telkom) untuk membahas proses streamlining atau perampingan Telkom Group. Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari serangkaian pertemuan sebelumnya, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan rapat koordinasi antara Sekar Telkom, Komisi VI DPR RI, Danantara, dan Direksi Telkom.
Dasco Ahmad memastikan bahwa proses streamlining Telkom Group tidak akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan. Seluruh karyawan, di mana pun ditugaskan, tetap berstatus sebagai karyawan Telkom Group dan memperoleh insentif serta manfaat yang sama. Sebagian karyawan akan ditempatkan pada unit usaha baru bernama Telkom Enterprise dengan jaminan tidak ada PHK meski unit tersebut tidak berkembang sesuai rencana.
Hak-hak karyawan pada anak perusahaan yang saat ini tidak lagi beroperasi, termasuk PT PINS Indonesia, tetap dilindungi melalui jaminan kelangsungan gaji dari Telkom dan Danantara. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menjelaskan bahwa fasilitasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti arahan pimpinan DPR agar pengaduan Sekar Telkom dapat diselesaikan lewat dialog antarpihak.
Ketua Umum Sekar Telkom Nasri menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR RI dan Komisi VI yang telah memfasilitasi dialog tersebut. Menurutnya, kepastian status sebagai karyawan BUMN menjadi aspirasi utama yang selama ini diperjuangkan pekerja Telkom dan anak-anak perusahaannya, termasuk PINS.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan proses transformasi Telkom Group dapat berjalan lancar tanpa merugikan pekerja. Komisi VI akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut secara bertahap agar prosesnya berjalan mulus.
Kesimpulan dari pertemuan ini adalah bahwa Telkom Group telah memastikan tidak ada PHK dalam proses streamlining. Hal ini merupakan kabar baik bagi karyawan Telkom dan anak perusahaannya, karena mereka tetap memiliki kepastian status dan hak-hak sebagai karyawan BUMN.
