Roy Suryo Tantang KUHAP Baru: Membongkar Kasus Ijazah Jokowi

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 13 Juli 2026 | Sidang praperadilan jilid II yang diajukan Roy Suryo terkait dugaan pelanggaran UU ITE atas isu ijazah Presiden Joko Widodo resmi digelar di PN Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, Roy menghadirkan terobosan baru dengan menarik Kejaksaan sebagai Turut Termohon. Langkah ini memanfaatkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, agar Jaksa tidak bisa melimpahkan perkara pokok ke persidangan sebelum ada putusan praperadilan.

Melalui petitum, Roy meminta hakim tunggal membatalkan tiga Sprindik yang diterbitkan Polda Metro Jaya sepanjang 2025–2026. Ia juga menuntut agar penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah karena dianggap bertentangan dengan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Selain itu, ia menuntut pemulihan penuh atas harkat, martabat, dan nama baiknya.

Baca juga:

Tim kuasa hukum Roy, Refly Harun, menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani kliennya sarat dengan praktik penyimpangan. Mereka menilai aparat penegak hukum telah bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip dasar keadilan.

Penegakan hukum kini kerap dilakukan dengan cara yang melawan hukum. Asas praduga tak bersalah telah bergeser menjadi praduga bersalah, sehingga orang yang dibawa ke pengadilan seolah hanya untuk dijatuhi hukuman.

Sidang praperadilan Roy Suryo akan berlangsung selama enam hari kerja, mulai dari pembacaan permohonan sampai pembacaan putusan. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Kuasa hukum Roy Suryo, Yasena, mengatakan yang dipermasalahkan adalah ijazah digital Jokowi. Yasena berkata seharusnya Dian Sandi Utama yang dicari karena dialah yang mengunggah ijazah.

Nasib Roy Suryo sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi akan diputuskan pada 20 Juli 2026. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Praperadilan ini merupakan upaya Roy Suryo untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun pihak termohon adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kesimpulan dari sidang praperadilan ini menunjukkan bahwa Roy Suryo berusaha membongkar kasus ijazah Jokowi dengan menggunakan KUHAP Baru. Ia menuntut agar penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan meminta pemulihan penuh atas harkat, martabat, dan nama baiknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *