Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 08 April 2026 | JAKARTA – Pemberantasan praktik culas di sektor energi menjadi agenda utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam serangkaian pidato, Prabowo menegaskan bahwa subsidi BBM dan LPG bersubsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh dimanfaatkan secara ilegal. Sejak awal 2025 hingga April 2026, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat total 755 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, dengan 658 kasus di tahun 2025 dan 97 kasus di empat bulan pertama 2026.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,266 triliun, terdiri dari subsidi BBM senilai Rp516 miliar dan subsidi LPG senilai Rp749 miliar. “Tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200,” ujarnya pada konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa 7 April 2026.
Barang bukti yang berhasil diamankan memperlihatkan skala penyalahgunaan yang signifikan. Pada periode 2025, Bareskrim bersama Polda menyita:
- 1.182.388 liter solar
- 127.019 liter Pertalite
- 17.516 tabung gas 3 kg
- 516 tabung gas 5,5 kg
- 4.945 tabung gas 12 kg
- 422 tabung gas 50 kg
- 353 truk pengangkut
Berlanjut ke 2026 (April), penyitaan meliputi:
- 112.663 liter solar
- 7.096 tabung gas 3 kg
- 425 tabung gas 5,5 kg
- 3.113 tabung gas 12 kg
- 315 tabung gas 50 kg
- 79 truk pengangkut
Brigjen Moh Irhamni, Kepala Bareskrim, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku. “Jika kamu nekat, kita sikat,” tegasnya, menambahkan bahwa sebagian besar pelaku berasal dari kalangan masyarakat, sementara belum ada bukti kuat yang mengarah pada penyelenggara negara.
Pemberantasan juga melibatkan TNI melalui Puspom. Marsekal Pertama (Marsma) Bambang Suseno mengungkap adanya dua prajurit yang diduga terlibat, masing‑masing di Jawa Tengah dan Bekasi. Ia mengajak publik melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui Puspom TNI atau Polda setempat.
Secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 (9) UU No.6/2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Deputi Analisa dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menambahkan bahwa penyelidikan aliran dana dan aset pelaku dapat diarahkan ke ranah pencucian uang, sehingga meningkatkan efek jera.
Di sisi industri, Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Eko Ricky, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga distribusi BBM dan LPG bersubsidi. Pertamina melakukan pengawasan ketat terhadap mitra distribusi dan siap menindak pelanggaran hukum. Selain itu, perusahaan memberikan sanksi internal bagi karyawan yang terlibat, mulai dari pembinaan hingga pemutusan hubungan kerja.
Edi Wijaya Tarigan dari Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Bareskrim dan Puspom TNI. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 kg bersubsidi merupakan tanggung jawab utama Kementerian, dan temuan kasus ini membantu memastikan subsidi tepat sasaran tanpa kebocoran.
Secara statistik, data terbaru menunjukkan:
| Tahun | Kasus Terungkap | Tersangka | Barang Bukti (Solar) | Barang Bukti (LPG 3 kg) |
|---|---|---|---|---|
| 2025 | 658 | 583 | 1.182.388 L | 17.516 tabung |
| 2026 (Jan‑Apr) | 97 | 89 | 112.663 L | 7.096 tabung |
Penegakan hukum terus berlanjut dengan target penangkapan semua tersangka, penyitaan aset, dan pemulihan kerugian negara. Masyarakat diimbau aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui hotline Pertamina (135) atau kanal resmi kepolisian.
Dengan sinergi antara aparat kepolisian, militer, regulator, dan industri, pemerintah berharap dapat menutup celah penyalahgunaan subsidi energi, mengembalikan kepercayaan publik, serta memastikan subsidi tetap mengalir kepada yang benar‑benar membutuhkan.
