Ratusan Warga Panipahan Bakar Rumah Diduga Bandar Narkoba, Polisi Gagal Temukan Bukti dan Lakukan Rotasi Personel

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 15 April 2026 | Ribuan warga di Kelurahan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada akhir pekan 10‑11 April 2026 melakukan aksi massa terhadap beberapa rumah yang mereka curigai menjadi sarang peredaran narkoba. Aksi tersebut berujung pada perusakan dan pembakaran satu rumah yang diduga milik seorang bandar sabu, memicu respons cepat aparat kepolisian serta peninjauan kembali struktur kepemimpinan Polsek Panipahan.

Insiden bermula ketika sekelompok warga menemukan sekumpulan kantong plastik transparan yang mereka yakini sebagai pembungkus sabu di sebuah rumah milik warga bernama Agim. Video yang kemudian tersebar di media sosial menampilkan warga memperlihatkan temuan tersebut kepada petugas kepolisian yang berada di lokasi. Menanggapi keluhan, tim gabungan Polres Rokan Hilir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, serta Satpol PP melakukan penggeledahan pada malam Senin, 13 April 2026. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat, RT/RW, serta saksi mata lainnya.

Baca juga:

Keputusan aparat tidak meredam kemarahan warga. Pada Jumat, 10 April 2026, ratusan warga kembali mengeroyok rumah yang diduga sebagai pusat peredaran narkoba. Rumah itu dibakar bersama empat motor yang diperkirakan milik tersangka. Kejadian serupa terulang keesokan harinya, kali ini menargetkan rumah lain serta sebuah tempat hiburan malam yang juga dicurigai terkait peredaran narkoba. Warga menuding lambatnya respons kepolisian sebagai pemicu utama aksi tersebut.

Menanggapi situasi yang memanas, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengumumkan langkah korektif pada Selasa, 14 April 2026. Ia menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh dilakukan oleh unit internal seperti Itwasda, Propam, dan proses Wanjak. Berdasarkan hasil evaluasi, Kapolda memutuskan rotasi besar‑besaran personel di Polsek Panipahan, termasuk pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim. Rotasi ini dinyatakan sebagai bagian dari penataan organisasi dan upaya korektif agar pelayanan kepolisian lebih optimal dan responsif.

Selain rotasi personel, Polda Riau membentuk Satgas Anti Narkoba yang berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau (BNNP Riau). Satgas tersebut ditugaskan melakukan operasi terpadu dengan pendekatan zero‑tolerance terhadap peredaran narkoba di wilayah Rokan Hilir. Kapolda berharap langkah ini dapat menjadikan Panipahan sebagai “kampung Bersih dari Narkoba (Bersinar)”.

Selama minggu berikutnya, aparat gabungan terus melakukan patroli intensif dan meningkatkan koordinasi dengan tokoh masyarakat. Pada Minggu, 16 April 2026, Polres Rokan Hilir melaporkan situasi di Panipahan mulai berangsur kondusif. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kepada pihak berwenang.

Berikut rangkuman tindakan utama yang telah diambil:

  • Penggeledahan rumah milik Agim pada 13 April 2026; tidak ditemukan barang bukti narkoba.
  • Penegakan penyegelan rumah sebagai langkah preventif.
  • Pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Panipahan, diikuti rotasi personel secara menyeluruh.
  • Pembentukan Satgas Anti Narkoba yang berkoordinasi dengan BNNP Riau.
  • Patroli intensif dan peningkatan dialog dengan tokoh masyarakat.

Insiden pembakaran rumah yang diduga milik bandar narkoba di Panipahan menyoroti ketegangan antara kebutuhan keamanan publik dan prosedur penegakan hukum yang harus mengikuti mekanisme formal. Meskipun aparat tidak menemukan bukti narkoba pada saat penggeledahan, tekanan masyarakat memaksa kepolisian untuk melakukan restrukturisasi internal serta memperkuat operasi anti‑narkoba. Upaya ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan warga, mencegah aksi vigilante di masa depan, dan memastikan keamanan serta ketertiban di wilayah Rokan Hilir tetap terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *