Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 15 April 2026 | Ribuan warga di Kelurahan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada akhir pekan 10‑11 April 2026 melakukan aksi gerakan massa terhadap beberapa rumah yang mereka curigai sebagai tempat peredaran narkoba. Aksi berujung pada perusakan dan pembakaran salah satu rumah yang diduga milik bandar sabu, memicu respons cepat dari aparat kepolisian serta peninjauan kembali struktur kepemimpinan Polsek Panipahan.
Awal insiden dimulai ketika sejumlah warga menemukan sekumpulan plastik berwarna transparan yang diduga merupakan pembungkus sabu di sebuah rumah milik seorang warga bernama Agim. Video yang beredar di media sosial menampilkan warga memperlihatkan temuan tersebut kepada anggota polisi yang sedang berada di lokasi. Menanggapi kekhawatiran warga, tim gabungan Polres Rokan Hilir, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, dan Satpol PP melakukan penggeledahan pada malam Senin, 13 April 2026. Penggeledahan disaksikan oleh tokoh masyarakat, RT/RW, serta saksi mata lain.
Menurut Ipda Didi Sofyan, Kasi Humas Polres Rokan Hilir, hasil pemeriksaan menyeluruh tidak menemukan barang bukti narkotika di dalam rumah tersebut. “Hasil dari penggeledahan menunjukkan bahwa tidak ditemukan barang narkotika ataupun sejenisnya di dalam rumah milik Agim,” ujarnya dalam pernyataan resmi. Meskipun tidak ada barang bukti, tim gabungan memutuskan untuk menyegel rumah dengan tulisan “tempat ini dinyatakan ditutup” sebagai langkah preventif guna menghindari aksi massa lebih lanjut.
Namun, keputusan aparat tidak meredakan kemarahan warga. Pada Jumat, 10 April 2026, ratusan warga kembali mengeroyok rumah yang diduga sebagai pusat peredaran narkoba. Rumah tersebut dibakar bersama empat motor yang diperkirakan milik terduga. Aksi serupa kembali terjadi keesokan harinya, menargetkan rumah lain serta sebuah tempat hiburan malam yang juga dicurigai terkait peredaran narkoba. Warga menuding lambatnya respons kepolisian sebagai pemicu utama aksi tersebut.
Menanggapi situasi yang memanas, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengumumkan langkah-langkah korektif pada Selasa, 14 April 2026. Ia menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh dilakukan oleh unit internal seperti Itwasda, Propam, dan proses Wanjak. Berdasarkan hasil evaluasi, Kapolda memutuskan rotasi besar‑besaran personel di Polsek Panipahan, termasuk pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim. “Keputusan rotasi ini merupakan bagian dari penataan organisasi serta upaya korektif agar pelayanan kepolisian lebih optimal dan responsif,” kata Herry dalam konferensi pers.
Selain rotasi personel, Polda Riau juga membentuk Satgas Anti Narkoba yang berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau (BNNP Riau). Satgas ditugaskan melakukan operasi terpadu, memprioritaskan pendekatan zero‑tolerance terhadap peredaran narkoba di wilayah Rokan Hilir. Kapolda menambahkan, upaya ini diharapkan dapat menjadikan Panipahan sebagai “kampung Bersih dari Narkoba (Bersinar)”.
Selama periode berikutnya, aparat gabungan terus melakukan patroli intensif dan meningkatkan koordinasi dengan tokoh masyarakat. Pada Minggu, 16 April 2026, Polres Rokan Hilir melaporkan situasi di Panipahan mulai berangsur kondusif. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kepada pihak berwenang.
Berikut rangkuman tindakan utama yang telah diambil:
- Penggeledahan rumah milik Agim pada 13 April 2026; tidak ditemukan barang bukti narkoba.
- Penegakan penyegelan rumah sebagai langkah preventif.
- Pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Panipahan, diikuti rotasi personel secara menyeluruh.
- Pembentukan Satgas Anti Narkoba yang berkoordinasi dengan BNNP Riau.
- Patroli intensif dan peningkatan dialog dengan tokoh masyarakat.
Kesimpulannya, insiden pembakaran rumah yang diduga milik bandar narkoba di Panipahan menyoroti ketegangan antara kebutuhan keamanan publik dan prosedur penegakan hukum yang harus mengikuti mekanisme formal. Meskipun aparat tidak menemukan bukti narkoba pada saat penggeledahan, tekanan masyarakat memaksa kepolisian untuk melakukan restrukturisasi internal serta memperkuat operasi anti‑narkoba. Upaya ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan warga, mencegah aksi vigilante di masa depan, dan memastikan keamanan serta ketertiban di wilayah Rokan Hilir tetap terjaga.
