Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 02 Mei 2026 | Pascatabrakan KRL yang menewaskan empat penumpang di Grobogan, Jawa Tengah, pemerintah bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) meluncurkan serangkaian langkah tegas untuk menurunkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, menegaskan bahwa setiap titik perlintasan harus memenuhi standar keselamatan nasional. “Jika tidak, penutupan atau perbaikan wajib dilakukan bersama pemerintah melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers pada 1 Mei 2026.
Saat ini tercatat ada 3.888 perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatra, dengan sebagian besar masih menggunakan palang sederhana atau bahkan tanpa palang pintu. Sebanyak 29 perlintasan liar di Lampung‑Sumsel telah ditutup dalam satu minggu terakhir, dan rencana penutupan ribuan titik lainnya telah disusun.
Langkah-langkah konkret yang telah diambil meliputi:
- Pemasangan palang pintu otomatis di perlintasan utama, seperti Jalan Ampera dekat Stasiun Bekasi Timur.
- Penutupan perlintasan yang tidak memiliki izin resmi atau yang terbukti rawan kecelakaan.
- Peningkatan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya melintasi rel tanpa peralatan keselamatan.
- Pengawasan ketat oleh Satpol PP dan aparat KAI pada jam-jam rawan.
Selain penutupan, pemerintah juga mempercepat proyek DDT (Double Double Track) yang menargetkan pemisahan jalur kereta penumpang dan barang. Proyek ini mencakup pembangunan lintasan ganda di koridor-koridor strategis Jawa Barat‑Jawa Tengah serta Sumatra Selatan, sehingga mengurangi kebutuhan perlintasan sebidang yang melintasi dua atau lebih jalur sekaligus.
Menurut data Kementerian Perhubungan, DDT diproyeksikan selesai pada akhir 2028 dengan investasi lebih dari Rp 150 triliun. Dengan jalur ganda, kecepatan operasional kereta dapat ditingkatkan hingga 120 km/jam, sementara risiko tabrakan di perlintasan akan berkurang drastis karena sebagian besar rel akan dipisahkan dari jalan umum.
Pemerintah juga menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan semua perlintasan baru dilengkapi sistem peringatan otomatis dan kamera pengawas. Bila pemilik jalan tidak dapat memenuhi standar, maka perlintasan tersebut akan dialihkan atau ditutup.
Koordinasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan. Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, serta pemerintah daerah bekerja selaras dengan KAI untuk memastikan setiap langkah terukur, mulai dari perencanaan hingga implementasi di lapangan.
Para ahli transportasi menilai bahwa kombinasi penutupan perlintasan sebidang yang berisiko tinggi dan percepatan proyek DDT dapat menurunkan angka kecelakaan kereta api hingga 70 persen dalam lima tahun ke depan.
Dengan tekad kuat dari pemerintah dan KAI, diharapkan Indonesia dapat menciptakan jaringan rel yang lebih aman, efisien, dan mendukung pertumbuhan mobilitas nasional.
