Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 17 Mei 2026 | Polisi Kankanady Town melakukan operasi penyelamatan terhadap 27 kerbau yang diduga sedang diangkut secara ilegal dari Haveri ke Taliparamba, Kannur, Kerala. Polisi melakukan penyelamatan setelah menerima informasi tentang adanya pengangkutan hewan secara ilegal.
Personel polisi yang sedang melakukan patroli di jalan raya menyergap truk yang mengangkut kerbau tersebut di Jeppinamogaru sekitar pukul 6 pagi. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bahwa kerbau-kerbau tersebut diangkut dengan cara yang kejam dan tidak manusiawi.
Polisi kemudian menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu Syed Mehaboob Ali, Sunil Lakshmappa Javali, Arun Chandrappa Javali, dan Hiriyanna Gowda. Mereka ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Pencegahan Kekejaman terhadap Hewan 1960 dan Undang-Undang Pencegahan Pengurbanan dan Pelestarian Hewan di Karnataka 2020.
Sementara itu, polisi Moodbidri juga melakukan operasi penyelamatan terhadap seekor anak sapi yang diangkut secara ilegal dalam sebuah kendaraan multi-guna. Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu Mohammed Arief dan Imran alias Ibrahim.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa polisi terus berupaya untuk mencegah dan menghentikan kegiatan ilegal yang melibatkan hewan. Dalam beberapa kasus, polisi berhasil menyelamatkan hewan-hewan yang diangkut secara ilegal dan menangkap pelaku yang terlibat.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah menetapkan beberapa undang-undang untuk melindungi hewan dan mencegah kekejaman terhadap mereka. Namun, masih banyak kasus kekejaman terhadap hewan yang terjadi di berbagai daerah.
Oleh karena itu, peran polisi dan masyarakat sangat penting dalam mencegah dan menghentikan kegiatan ilegal yang melibatkan hewan. Dengan bekerja sama, kita dapat membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik dan lebih manusiawi bagi semua makhluk hidup.
