Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 25 April 2026 | Jakarta, 25 April 2026 – Nama Syekh Ahmad Al Misry kembali menjadi sorotan publik setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki di Bogor. Kasus yang sempat teredam pada 2021 kembali mengemuka, disertai tantangan mubahalah yang dilontarkan oleh kelompok aktivis sekaligus respons hati-hati dokter Kamelia, mantan kekasih sang pendakwah.
Syekh Ahmad Al Misry, seorang ulama kelahiran Mesir yang menamatkan studi di Universitas Al‑Azhar, dikenal luas di Indonesia melalui program televisi, kajian agama, dan peran juri dalam acara hafalan Al‑Qur’an. Kemampuannya berbahasa Indonesia menjadikannya sosok yang mudah diakses oleh masyarakat. Namun, popularitas itu kini berbalik menjadi beban ketika sejumlah korban mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang terjadi sejak 2017.
Berikut kronologi singkat yang berhasil diungkap melalui penyelidikan polisi:
- 28 November 2025 – Laporan resmi diajukan ke Bareskrim Polri oleh lima korban yang menyatakan telah mengalami tindakan asusila oleh Syekh Ahmad Al Misry.
- 12 Maret 2026 – Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, menyerahkan bukti berupa jejak digital percakapan, rekaman video, dan dokumen lain yang menunjukkan pola pelecehan berulang.
- 30 Maret 2026 – Syekh Ahmad Al Misry dipanggil sebagai saksi dalam proses online, menegaskan dirinya berada di Mesir untuk mendampingi ibunya yang sedang menjalani operasi.
- 25 April 2026 – Bareskrim Polri mengumumkan status tersangka terhadap Syekh Ahmad Al Misry, dengan dakwaan melanggar Pasal 415 juncto 417 KUHP serta Pasal 6 huruf b UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam sebuah video yang diunggah ke akun Instagram @ahmad_almisry2, Syekh Ahmad Al Misry membantah semua tuduhan. Ia menegaskan bahwa panggilan polisi pada 30 Maret 2026 bersifat saksi, bukan tersangka, dan menuduh bahwa informasi yang tersebar merupakan fitnah. “Saya telah menyerahkan bukti kepada kuasa hukum dan ada saksi‑saksi yang mendukung pernyataan saya,” ujarnya.
Sementara itu, kelompok aktivis menanggapi penetapan tersangka dengan mengeluarkan tantangan mubahalah – sumpah terberat dalam Islam – sebagai bentuk penegakan kebenaran. Mubahalah biasanya dipakai ketika dua pihak tidak dapat mencapai kesepakatan, dan menuntut pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Reaksi lain datang dari dokter Kamelia, mantan kekasih Syekh Ahmad Al Misry yang sebelumnya pernah menjadi sorotan media setelah putusan 7 tahun penjara terhadap aktor Ammar Zoni. Dokter Kamelia memberikan pernyataan yang berhati‑hati, menekankan pentingnya proses hukum yang adil tanpa menghakimi terlebih dahulu. “Saya berharap semua pihak dapat menunggu hasil penyelidikan dan menghormati hak korban serta terdakwa,” katanya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai peran ulama publik dalam masyarakat serta batasan etika yang harus dipatuhi. Para pengamat menilai bahwa popularitas seorang pendakwah tidak memberi kebebasan untuk melanggar hukum, terutama yang melibatkan perlindungan anak dan remaja.
Berikut rangkuman poin‑poin penting yang menjadi fokus publik:
- Penetapan tersangka: Bareskrim Polri menyatakan bukti cukup kuat untuk menjerat Syekh Ahmad Al Misry.
- Tantangan mubahalah: Kelompok aktivis menggunakan mekanisme religius untuk menuntut klarifikasi.
- Respons korban: Lima korban, baik di bawah umur maupun dewasa, menuntut keadilan dan perlindungan.
- Respons pendakwah: Syekh Ahmad Al Misry membantah dan menyerahkan bukti kepada kuasa hukum.
- Respons publik: Dokter Kamelia menyerukan proses hukum yang adil tanpa prasangka.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Pengadilan belum menentukan jadwal sidang, dan semua pihak diharapkan menunggu keputusan akhir yang berdasarkan bukti hukum.
Dengan adanya tekanan dari media, aktivis, serta masyarakat luas, proses hukum ini menjadi sorotan utama dalam upaya menegakkan keadilan dan menegaskan bahwa status publik tidak memberikan kekebalan atas pelanggaran hukum.
Kesimpulannya, kasus Syekh Ahmad Al Misry menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak korban dalam konteks keagamaan. Bagaimana perkembangan selanjutnya akan menjadi indikator sejauh mana sistem peradilan Indonesia dapat menegakkan keadilan tanpa memihak.
