Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 20 April 2026 | Jakarta, 19 April 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Minggu (19/4/2026) secara resmi memanggil direksi dan manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penggelapan dana gereja sebesar Rp28 miliar yang menimpa jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa perlindungan nasabah menjadi prioritas utama. Ia menuntut BNI menyelesaikan kasus secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab, serta melaporkan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 setelah aparat penegak hukum menangkap mantan Kepala Kas BNI Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku sejak 2019 menawarkan produk investasi fiktif bernama “Deposito Investment” kepada Credit Union (CU) Paroki Santo Fransiskus Assisi. Produk tersebut dijanjikan menghasilkan bunga hingga 8 persen per tahun, jauh di atas standar pasar, namun tidak pernah terdaftar dalam sistem resmi BNI.
Sejak penangkapan, BNI bekerja sama dengan pihak kepolisian dan melakukan langkah pengamanan aset yang diduga terkait kasus. Hingga saat ini, bank telah memverifikasi dan mengembalikan dana sebesar Rp7 miliar kepada para korban. Sisa dana sebesar Rp21 miliar masih dalam proses verifikasi intensif.
Berikut rangkaian langkah yang telah diambil BNI dalam penanganan kasus ini:
- Koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengamankan aset yang terkait.
- Verifikasi dokumen transaksi dan rekonsiliasi data internal.
- Pengembalian dana awal sebesar Rp7 miliar kepada korban.
- Penyusunan laporan kemajuan secara berkala kepada OJK.
- Pelaksanaan investigasi internal menyeluruh meliputi kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.
OJK menegaskan bahwa selain pengembalian dana, BNI wajib melakukan investigasi internal untuk mengidentifikasi akar permasalahan. “Langkah ini penting agar kelemahan sistem dapat diperbaiki dan mencegah terulangnya kejadian serupa,” ujar Agus Firmansyah dalam pernyataannya.
Jika hasil investigasi menemukan pelanggaran regulasi, OJK siap mengambil tindakan pengawasan lebih lanjut, termasuk sanksi administratif atau pencabutan izin operasional. Pihak OJK juga mengajak semua pihak terkait untuk menjaga komunikasi konstruktif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Para jemaat yang masih menunggu proses pengembalian sisa dana dapat menghubungi layanan resmi BNI atau menghubungi call center OJK di 157 untuk memperoleh informasi terkini. BNI sendiri menyampaikan komitmen penuh untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab, serta meminta maaf kepada seluruh pihak yang dirugikan.
Kasus ini mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk investasi yang ditawarkan oleh institusi keuangan, terutama yang melibatkan organisasi keagamaan. Keterlibatan Credit Union dalam skema penipuan menambah kompleksitas penyelidikan, mengingat CU biasanya beroperasi dengan prinsip kebersamaan dan kepercayaan anggota.
Ke depannya, OJK berencana memperkuat sistem peringatan dini untuk produk investasi yang tidak terdaftar, serta meningkatkan edukasi publik mengenai bahaya investasi palsu. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia.
Kasus penggelapan dana gereja ini masih dalam tahap penyelesaian. OJK terus memantau proses verifikasi, pengembalian dana, serta hasil investigasi internal BNI demi memastikan keadilan bagi para korban dan menegakkan integritas sistem perbankan nasional.
