Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 12 Juli 2026 | Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Penetapan ini dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri setelah melakukan penyidikan dan memeriksa 15 saksi serta dua orang ahli.
Febrie Adriansyah dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Selain Febrie, Polri juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga terlibat dalam pencucian uang. DR telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menekankan bahwa pihaknya akan profesional dalam menangani perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Febrie Adriansyah. Ia juga menjelaskan bahwa penanganan kasus bakal dilakukan bersama Kortas Tipikor Polri.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa Polri dan Kejaksaan Agung perlu segera menjelaskan secara terbuka konstruksi perkara yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Menurut Fickar, hingga kini publik belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai peran Febrie maupun uraian perbuatan yang disangkakan dalam perkara tersebut.
Kasus Febrie Adriansyah juga dapat berdampak pada karier politik Prabowo Subianto. Guru Besar Universitas Airlangga Henri Subiakto mendorong Presiden Prabowo Subianto melakukan perubahan besar di sektor penegakan hukum, khususnya Kejaksaan Agung.
Kesimpulan, kasus Febrie Adriansyah merupakan kasus korupsi dan pencucian uang yang serius dan perlu ditangani dengan profesional. Pihak berwenang perlu segera menjelaskan konstruksi perkara dan mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan kasus ini.
