Mahasiswa Tekan MK Uji Materi Militer; Mahfud MD Soroti Reformasi Peradilan TNI

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 30 April 2026 | Ribuan mahasiswa berkumpul di depan Gedung Mahkamah Konstitusi pada Selasa 28 April 2026 untuk menyuarakan tuntutan pengesahan uji materi militer atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Aksi yang dipimpin oleh Faldo, koordinator Aliansi Mahasiswa, menyoroti dugaan tumpang tindih yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum serta menuntut revisi hukum yang telah tertunda lebih dari dua dekade.

Faldo menekankan bahwa sejumlah pasal dalam UU Peradilan Militer mengaburkan batas kompetensi. Ia mengacu pada asas “equality before the law” yang termuat dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, asas tersebut berbenturan dengan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), serta Pasal 127 UU Peradilan Militer yang memberi ruang bagi peradilan militer menangani segala dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota TNI, tanpa memandang apakah peristiwa tersebut terjadi dalam konteks tugas militer atau di luar tugas.

Baca juga:

Faldo memaparkan kriteria yang jelas antara pelanggaran militer dan pelanggaran umum:

  • Jika prajurit TNI melakukan tindakan yang berhubungan dengan perintah atasan atau operasi militer, maka kasus tersebut masuk dalam ranah militer.
  • Jika anggota TNI bertindak di luar tugas militer, misalnya melakukan kejahatan di ranah sipil, maka peradilan umum harus memiliki kompetensi eksklusif.

Ketidakjelasan ini, kata Faldo, menimbulkan “ketidakpastian hukum” dan membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang. Ia mencontohkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang pada awalnya dijadikan agenda peradilan militer. Faldo berargumen bahwa kasus seperti itu seharusnya menjadi momentum reformasi, bukan justifikasi bagi peradilan militer yang terlalu luas.

Pada hari yang sama, mantan Menteri Dalam Negeri Mahfud MD memberikan komentar lewat kanal YouTube resmi. Mahfud mengakui bahwa secara formal kasus Andrie Yunus dan empat anggota TNI yang terlibat memang berada di bawah kewenangan peradilan militer karena semua terdakwa adalah anggota TNI. Namun, ia mengutip temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan warga sipil hingga enam belas orang. Temuan tersebut membuka peluang penggunaan mekanisme peradilan “koneksitas” sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru.

Mahfud menegaskan bahwa semangat reformasi menuntut anggota militer yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Pertahanan. “Kejahatan yang tidak berkaitan dengan tugas pertahanan harus ditangani oleh peradilan sipil,” ujarnya. Ia juga mengkritik lambatnya revisi UU Peradilan Militer, yang sejak lebih dari dua puluh tahun lalu belum menjadi prioritas dalam Prolegnas. Menurut Mahfud, stagnasi tersebut mencerminkan pilihan politik antara pemerintah, DPR, dan TNI.

Para pengamat hukum menilai bahwa penolakan revisi UU Peradilan Militer berpotensi memperparah ketegangan antara institusi militer dan masyarakat sipil. Mereka mengingatkan bahwa ketidakpastian kompetensi peradilan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, terutama di tengah meningkatnya kasus kriminalitas yang melibatkan personel militer, termasuk pembunuhan dan kekerasan terhadap aktivis.

Aliansi Mahasiswa menuntut agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas pasal-pasal kontroversial dalam UU Peradilan Militer. Mereka berharap keputusan MK dapat menjadi landasan bagi DPR untuk mempercepat proses revisi, sehingga peradilan militer dapat kembali fokus pada pelanggaran yang memang berkaitan dengan tugas militer.

Mahfud MD menutup dengan menyerukan sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk menyelesaikan “pilihan politik” yang selama ini menunda reformasi. “Jika kita tidak menyelaraskan kepentingan semua pihak, reformasi peradilan militer akan terus terhambat,” tegasnya. Demonstrasi berakhir dengan seruan bersama: “Keadilan untuk semua, tanpa kecuali!” serta penegasan kembali tuntutan agar Mahkamah Konstitusi segera mengabulkan uji materi militer demi menegakkan asas equality before the law.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *