Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 30 Mei 2026 | Mabes TNI membantah tudingan penyerobotan tanah warga untuk pembangunan batalyon pembangunan. Mabes TNI menyatakan bahwa pembangunan batalyon pembangunan dilakukan di lahan milik TNI atau lahan milik negara.
Penolakan warga terhadap proyek batalyon dipengaruhi trauma masa Orde Baru dan kekhawatiran kehilangan ruang hidup. Aktivis HAM menilai kebijakan ini tumpang tindih dengan fungsi kepolisian.
Salah satu penolakan itu disampaikan oleh gabungan kelompok tani hutan (Gapoktanhut) di daerah Silo, Jember. Pembangunan Yon TP di Desa Silo akan dilakukan di area seluas 55,12 hektare.
Pembangunan batalyon tentara akan menghilangkan tempat mereka menggantungkan nasib. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menegaskan bahwa pembangunan Yon TP dilakukan pada lahan milik TNI dan atau lahan milik negara atau lokasi yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah melalui mekanisme yang berlaku dan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Dalam beberapa bulan terakhir, TNI telah membangun sekitar 150 batalyon teritorial pembangunan dari target 514 unit nasional untuk menjaga kedaulatan dan keamanan strategis di seluruh kabupaten Indonesia.
Kesimpulan dari penolakan warga terhadap pembangunan batalyon pembangunan adalah bahwa masyarakat masih memiliki kekhawatiran tentang dampak dari pembangunan ini. Oleh karena itu, perlu dilakukan komunikasi yang efektif antara TNI dan masyarakat untuk memahami kebutuhan dan kekhawatiran masyarakat.
