Liliek Prisbawono Adi Gantikan Anwar Usman, Janji Jaga Integritas dan Kawal Konstitusi

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 11 April 2026 | Jakarta, 10 April 2026 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Prof. Dr. Anwar Usman yang pensiun setelah 15 tahun mengabdi. Upacara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dan dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi, wartawan, serta perwakilan lembaga negara lainnya.

Dalam sambutan singkat usai sumpah jabatan, Liliek menegaskan komitmen utamanya yaitu mengawal konstitusi Republik Indonesia. “Mengawal konstitusi RI adalah tugas pertama dan utama saya sebagai hakim konstitusi,” tegasnya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa fokusnya tidak akan teralihkan oleh mandat khusus di luar kewajiban normatif yang melekat pada jabatan hakim MK.

Baca juga:

Sejumlah wartawan kemudian menanyakan apakah ada instruksi khusus yang diterima beliau. Liliek menjawab dengan lugas, “Secara spesifik tidak ada tugas khusus yang disampaikan kepada saya. Saya hanya berada dalam posisi menggantikan Pak Anwar Usman yang telah 15 tahun bertugas sebagai hakim konstitusi.” Pernyataan ini menegaskan bahwa ia akan melanjutkan estafet kepemimpinan tanpa menambah beban tugas yang belum diatur.

Liliek Prisbawono Adi, yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan serta pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menambahkan rasa terima kasihnya kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, yang memberikan kepercayaan untuk menduduki kursi MK. “Saya mengucapkan terima kasih kepada lembaga saya, kepada Ketua Mahkamah Agung, dan kepada seluruh rekan-rekan yang telah mendukung saya,” ungkapnya.

Selain itu, ia memohon doa dan dukungan publik untuk menjalankan tugas barunya. “Saya mohon doanya. Ini adalah perjuangan saya untuk selalu meningkatkan integritas dan kapasitas sebagai hakim konstitusi,” ujarnya dengan nada penuh harap.

Visi Liliek tidak hanya terbatas pada pengawasan konstitusi, melainkan juga menekankan nilai kenegarawanan. Menurutnya, sikap kenegarawan harus menjadi panduan dalam setiap pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi. “Sifat kenegarawan adalah yang menjadi panduan bagi kami sebagai hakim konstitusi,” tambahnya.

Pelantikan Liliek sekaligus menjadi momen simbolis karena bersamaan dengan pengucapan sumpah anggota Ombudsman periode 2026‑2031 serta pelantikan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kesultanan Oman yang juga merangkap Republik Yaman. Hal ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam mengemban tugas kenegaraan.

Berbagai pihak menilai pelantikan Liliek sebagai upaya memperkuat kredibilitas Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga pengawas dan organisasi masyarakat sipil menyambut baik pernyataan hakim baru yang menekankan integritas, mengingat beberapa kasus politik sensitif belakangan ini menuntut kepastian hukum yang tidak memihak.

Selama masa jabatan sebelumnya, Anwar Usman dikenal memiliki peran aktif dalam penafsiran pasal-pasal konstitusi yang kontroversial. Penggantiannya oleh Liliek menandai era baru yang diharapkan dapat mempertahankan stabilitas yudisial sekaligus menanggapi dinamika politik dan sosial yang terus berkembang.

Liliek juga mengungkapkan latar belakang pendidikannya, yakni lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada serta telah menamatkan pendidikan magister di bidang hukum tata negara. Pengalaman profesionalnya mencakup lebih dari tiga dekade di peradilan, termasuk penanganan kasus-kasus pidana berat dan sengketa tata ruang.

Dengan latar belakang tersebut, ia berjanji akan memprioritaskan transparansi proses persidangan, memperkuat akses publik terhadap putusan MK, serta menegakkan prinsip keadilan tanpa pandang bulu. “Kami akan berupaya memastikan setiap putusan MK dapat dipahami oleh masyarakat luas dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum,” katanya.

Selain menekankan integritas pribadi, Liliek menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga yudisial, eksekutif, dan legislatif. Ia mengingatkan bahwa konstitusi bukan hanya teks tertulis, melainkan juga hidup yang harus dijaga melalui dialog konstruktif.

Para pengamat hukum menilai pernyataan Liliek menunjukkan kesadaran akan tantangan yang akan dihadapi, termasuk isu-isu terkait hak asasi manusia, otonomi daerah, serta kebijakan ekonomi yang berlandaskan konstitusi. Mereka berharap hakim baru dapat memberikan interpretasi yang seimbang antara kepentingan nasional dan perlindungan hak individu.

Dalam kesempatan yang sama, Liliek menyampaikan harapannya agar Mahkamah Konstitusi dapat menjadi lembaga yang tidak hanya mengawasi kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi motor penggerak reformasi hukum yang progresif. “Kami ingin menjadi penjaga konstitusi yang dinamis, responsif terhadap perubahan zaman, namun tetap berpegang pada nilai-nilai dasar negara,” tuturnya.

Secara keseluruhan, pelantikan Liliek Prisbawono Adi menandai transisi penting dalam kepengurusan Mahkamah Konstitusi. Komitmen yang diutarakan – menjaga integritas, mengawal konstitusi, dan menegakkan semangat kenegarawan – menjadi harapan bersama bagi stabilitas demokrasi Indonesia ke depan. Masyarakat dan para pemangku kepentingan kini menantikan aksi nyata yang akan ditunjukkan oleh hakim baru dalam menegakkan keadilan konstitusional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *