Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 24 April 2026 | Jakarta, 24 April 2026 – Pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri yang lebih dikenal dengan nama Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, kembali menjadi pusat perhatian publik setelah menyelesaikan pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Khalid menegaskan dirinya dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023‑2024.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis, 23 April 2026, mempertemukan Khalid bersama kuasa hukumnya di ruangan KPK, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa biro travelnya telah mengembalikan dana sebesar Rp 8,4 miliar kepada KPK. Uang tersebut, menurutnya, berasal dari PT Muhibbah, perusahaan travel yang sebelumnya menyediakan kuota haji khusus bagi jemaah Uhud Tour.
“Kami tidak mengetahui sumber atau tujuan uang tersebut. PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, lalu KPK meminta kami mengembalikannya. Kami patuh dan mengembalikannya segera,” ujar Khalid tanpa menambahkan detail lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa proses pengembalian uang dilakukan dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat, yang kemudian dikonversi ke rupiah sebelum diserahkan kepada KPK.
Khalid juga menolak semua tuduhan adanya interaksi langsung dengan para tersangka utama kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta pengusaha travel Ismail Adham. Menurutnya, hubungan yang ada hanya terbatas pada transaksi bisnis dengan PT Muhibbah, tanpa ada keterlibatan dalam praktik korupsi apa pun.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan Khalid merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). “Pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dan ketua Asosiasi Mutiara Haji. Pengembalian dana Rp 8,4 miliar menandakan kooperasi positif dari pihak biro travel,” katanya.
Dalam pernyataannya, Khalid menambahkan bahwa ia mewakili tidak hanya dirinya pribadi, melainkan juga seluruh ketua asosiasi haji yang dipanggil sebagai saksi. “Semua ketua asosiasi yang terkait dipanggil, namun media cenderung menyorot hanya saya. Padahal banyak yang juga memberikan keterangan,” ujar Khalid menegaskan pentingnya keadilan proses hukum.
Kasus korupsi kuota haji yang sedang diusut melibatkan dugaan jual beli kuota tambahan yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 622 miliar, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Empat tersangka utama telah ditetapkan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang diduga menerima fee dari PIHK untuk memfasilitasi alokasi kuota secara tidak sah.
Selain Khalid, beberapa PIHK lain juga telah menyerahkan dana ke KPK sebagai bagian dari upaya kooperatif. Namun, pihak KPK masih mencatat masih ada sejumlah biro travel yang belum mengembalikan dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi ini. Budi Prasetyo mengimbau agar semua pihak yang terlibat bersikap transparan dan melengkapi keterangan yang diperlukan.
Pengembalian dana oleh Khalid Basalamah dianggap sebagai langkah positif dalam proses penyidikan, namun tidak menutup kemungkinan adanya penyelidikan lanjutan. Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menambahkan bahwa penyidik masih menelusuri alur uang percepatan haji yang diduga sebesar USD 2.400 per kuota.
Khalid Basalamah menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali posisi dirinya sebagai korban. “Kami tidak mengetahui uang itu untuk apa. Ketika KPK meminta, kami mengembalikan. Kami hanya pelaku bisnis travel, bukan pelaku korupsi,” tegasnya.
Kasus ini masih terus berkembang, dengan jadwal pemeriksaan lanjutan yang akan melibatkan lebih banyak pelaku industri travel haji. Masyarakat diharapkan menunggu hasil penyidikan yang objektif tanpa intervensi media yang berpotensi memutarbalikkan fakta.
