Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 07 Agustus 2026 | Kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidikan ini melibatkan dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidikan kasus ini masih berprogres secara positif. Beberapa saksi telah diperiksa dan memberikan keterangan pada tahap penyidikan. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, termasuk dokumen, perangkat elektronik, dan aset yang diduga terkait dengan perkara.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana CSR BI dan OJK pada Agustus 2025. KPK juga telah menyita beberapa aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan usaha showroom yang diduga menjadi tempat pengalihan hasil tindak pidana.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendukung perampasan aset koruptor daripada hukuman mati. Ia berpendapat bahwa perampasan aset dapat memulihkan kerugian negara dan mencegah korupsi di masa depan.
KPK juga telah memeriksa Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik juga memeriksa pegawai Ditjen Bea dan Cukai atas nama Umar Khayam.
Dalam beberapa waktu terakhir, KPK juga telah menangani beberapa kasus korupsi lainnya, termasuk kasus dugaan korupsi di lingkungan KPK sendiri. KPK telah menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi di KPK, sebagai tersangka dugaan membocorkan informasi rahasia.
Dengan demikian, KPK terus berupaya untuk memberantas korupsi di Indonesia dan memulihkan kerugian negara. Penyidikan kasus korupsi CSR BI dan OJK masih terus berlangsung, dan KPK berharap dapat menyelesaikan kasus ini secepat mungkin.
