Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 24 Juli 2026 | Kasus ijazah palsu Presiden Jokowi semakin hangat setelah eksepsi Dokter Tifa dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Eksepsi tersebut diajukan karena surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak disusun secara cermat.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai surat dakwaan JPU tidak dapat diterima sehingga dinyatakan batal demi hukum. Akibat keputusan tersebut, seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap Dokter Tifa diperintahkan untuk segera dihentikan.
Sementara itu, Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Fadia didakwa dua dakwaan sekaligus, yaitu mengatur proyek pengadaan staf outsourcing dan menerima gratifikasi senilai Rp 2,89 miliar.
Dalam sidang tersebut, Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.
Eksepsi Dokter Tifa dikabulkan, sedangkan kasus Fadia Arafiq masih dalam proses persidangan. Roy Suryo, yang juga berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, menyampaikan dukungan langsungnya kepada Dokter Tifa.
Kasus ijazah palsu Jokowi semakin hangat dan menarik perhatian publik. Eksepsi Dokter Tifa yang dikabulkan menjadi angin segar bagi Roy Suryo, yang juga berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa eksepsi Dokter Tifa yang dikabulkan menjadi bukti bahwa sistem hukum di Indonesia masih berjalan dengan adil dan transparan. Kasus ijazah palsu Jokowi masih dalam proses persidangan, dan kita harus menunggu hasil akhir dari persidangan tersebut.
