Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 20 April 2026 | Pemerintah Kota Cirebon pada 20 April 2026 secara resmi menyerahkan seluruh proses hukum terkait dugaan penyimpangan kredit di Perumda BPR Bank Cirebon kepada Kejari setempat. Penyerahan ini dimaksudkan untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum, terutama setelah terungkap kerugian negara mencapai Rp17,35 miliar akibat praktik korupsi BPR Cirebon.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa penetapan tersangka serta penyidikan sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum. “Penetapan tersangka adalah proses Kejari, jadi saya tidak mencampuri karena kasus ini sudah berjalan lama sebelum saya menjabat,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor walikota pada Minggu pagi. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah hanya memastikan nasabah tidak dirugikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menahan tiga orang sebagai tersangka, yaitu DG, AS, dan ZM. Ketiganya dijerat pasal tindak pidana korupsi primer dan subsider serta kini berada di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon dengan masa penahanan 20 hari. Penyidikan berfokus pada penyimpangan prosedur pencairan kredit, bukan sekadar kredit macet.
Investigasi mengungkap bahwa penyimpangan terjadi antara tahun 2017 hingga 2024. Dugaan pelanggaran meliputi pencairan kredit konsumtif dan modal kerja secara tidak prosedural kepada 17 pegawai BPR Cirebon. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp17,35 miliar. Temuan ini menimbulkan keprihatinan publik dan menambah deretan kasus korupsi di sektor perbankan yang sedang menjadi sorotan.
Berikut rangkuman kronologis utama kasus ini:
- 2017‑2024: Kredit diberikan kepada pegawai BPR tanpa mengikuti prosedur standar.
- 2025: Pemerintah Kota Cirebon menyerahkan pengelolaan BPR ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi nasabah.
- 2026: Pemkot Cirebon menyerahkan penanganan hukum ke Kejari; tiga tersangka ditahan.
Keputusan menyerahkan BPR ke LPS pada pertengahan 2025 merupakan langkah preventif. “Jika bank tidak dapat diselamatkan, minimal nasabah kami upayakan tetap aman,” kata Edo. Seluruh aset dan kewenangan BPR kini berada di bawah LPS, termasuk pengelolaan dan penyelesaian kewajiban kepada nasabah. Pemerintah daerah menegaskan tidak akan campur tangan dalam proses hukum, mengingat kasus ini dimulai sebelum masa jabatannya.
Kejari Kota Cirebon menekankan bahwa fokus penyidikan adalah pada penyimpangan prosedur pencairan kredit yang melanggar regulasi perbankan. Tim penyidik terus mengumpulkan bukti, termasuk dokumen internal BPR, rekaman transaksi, dan kesaksian pihak terkait. Pemerintah pusat juga memperketat pengawasan terhadap lembaga keuangan daerah guna mencegah terulangnya praktik serupa.
Dengan penyerahan proses hukum ke Kejari, diharapkan kasus korupsi BPR Cirebon dapat diselesaikan secara adil dan cepat, sekaligus memberikan efek jera bagi oknum yang terlibat. Masyarakat Cirebon menantikan kejelasan hasil penyidikan, terutama terkait pertanggungjawaban kerugian yang signifikan bagi negara. Penanganan transparan dan tegas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan daerah.
