Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 28 April 2026 | Jumhari Hidayat, yang lebih dikenal dengan nama Jumhur Hidayat, kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto mengangkatnya sebagai Menteri Lingkungan Hidup. Penunjukan ini menandai puncak perjalanan panjang seorang aktivis yang sejak era 1990-an selalu berada di garis depan perjuangan hak petani, penolakan penggusuran paksa, dan perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan rakyat kecil.
Karier aktivisme Jumhur dimulai ketika ia masih menjadi mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB). Pada akhir 1980-an, ia terlibat dalam aksi-aksi menentang proyek penggusuran tanah di wilayah Badega, Kacapiring, Cimacan, dan Kedung Ombo. Aksi‑aksi tersebut tak hanya menimbulkan bentrokan dengan aparat, tetapi juga membuatnya masuk penjara selama beberapa tahun. Pengalaman ini menumbuhkan rasa skeptis terhadap struktur negara yang dianggap represif, sekaligus memperkuat tekadnya untuk memperjuangkan keadilan sosial.
Setelah dibebaskan, Jumhur tidak mundur. Ia bergabung dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan menjadi salah satu figur penting dalam jaringan aktivis yang dipimpin oleh tokoh senior seperti Adi Sasono. Pada fase ini, ia memperluas fokus perjuangannya ke isu‑isu struktural, termasuk perlindungan tenaga kerja migran (TKI). Antara tahun 2007 hingga 2014, ia menjabat sebagai Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI, sebuah posisi yang menandai transisi pertama dari aktivisme konfrontatif ke institusionalisasi gagasan.
Penunjukan sebagai Menteri Lingkungan Hidup menimbulkan pertanyaan besar: apakah Jumhur akan tetap mengusung semangat aktivis atau bertransformasi menjadi birokrat yang terikat pada birokrasi? Beberapa pengamat berpendapat bahwa latar belakangnya yang kuat dalam bidang hak petani dan perlindungan lingkungan dapat menjadi modal penting dalam merumuskan kebijakan yang berkelanjutan. Sementara itu, sahabat lama dan intelektual publik Rocky Gerung menyoroti masa lalu Jumhur yang pernah menjadi narapidana, menegaskan bahwa pengalaman tersebut justru memberi perspektif unik dalam menghadapi tantangan politik.
Berikut adalah rangkaian penting dalam perjalanan Jumhur Hidayat:
- 1988‑1990: Aktif dalam aksi-aksi penolakan penggusuran tanah di Badega, Kacapiring, Cimacan, dan Kedung Ombo.
- 1990‑1995: Menjalani masa penjara dan proses radikalisasi pemikiran politik.
- 1996‑2006: Bergabung dengan LSM, memperkuat jaringan aktivis, dan memimpin kampanye hak petani.
- 2007‑2014: Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI, mengintegrasikan isu‑isu migran ke dalam agenda kebijakan nasional.
- 2026: Diangkat menjadi Menteri Lingkungan Hidup oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pidatonya pada pelantikan, Jumhur menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan pemerintah dan partisipasi masyarakat. Ia berjanji akan memperkuat regulasi pengelolaan limbah industri, meningkatkan penegakan hukum terhadap pembalakan liar, serta memperluas program rehabilitasi lahan yang terdampak penambangan. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan emisi karbon Indonesia, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi komunitas lokal.
Namun, tantangan tidak hanya datang dari sektor industri. Kritik juga muncul dari kalangan akademisi yang menilai bahwa transisi dari aktivis ke pejabat publik seringkali memicu konflik kepentingan. Rocky Gerung, misalnya, menilai bahwa meskipun Jumhur pernah menjadi narapidana, ia tetap harus menunjukkan konsistensi dalam menjaga integritas kebijakan lingkungan tanpa terpengaruh oleh tekanan politik atau korporasi.
Pengalaman Jumhur di lapangan, khususnya dalam mengorganisir petani dan pekerja migran, memberikan keunggulan kompetitif dalam merumuskan kebijakan yang inklusif. Ia diyakini akan mengedepankan pendekatan berbasis komunitas, di mana masyarakat setempat dilibatkan secara aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan program lingkungan. Pendekatan ini sejalan dengan tren kebijakan hijau global yang menekankan partisipasi publik.
Secara keseluruhan, penunjukan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup menandai titik balik dalam politik lingkungan Indonesia. Keberhasilannya akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan mengelola dinamika antara kepentingan ekonomi, tekanan politik, dan aspirasi masyarakat. Jika ia berhasil mengintegrasikan nilai‑nilai aktivismenya ke dalam kebijakan pemerintah, maka Indonesia dapat melangkah lebih mantap menuju agenda pembangunan berkelanjutan.
