Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 16 Juli 2026 | Kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih dalam proses penyidikan. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa status tersangka Febrie Adriansyah masih berlaku meskipun penanganan perkara telah diambil alih oleh Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa status tersangka Febrie Adriansyah belum gugur karena Kejagung masih dalam proses telaah dokumen penyidikan dari kepolisian. "Tidak gugur (status tersangka di Polri), yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua. Dalam pertimbangan kita, termasuk sprindik dari polisi dan laporannya. Saat ini (statusnya) ya di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Anang.
Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah. Ketiga Sprindik tersebut meliputi dugaan korupsi dan pencucian uang pada perkara Krakatau Steel, Asabri, dan Batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN.
Anang menjelaskan bahwa penerbitan Sprindik baru tersebut tidak menghapus status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Polri. "Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kami terima (status hukumnya) cuman kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," tutur dia.
Kasus korupsi Febrie Adriansyah dinilai sebagai "mega korupsi" yang bersifat sistemik dan dapat memperburuk roda perekonomian nasional dan menurunkan kepercayaan investor internasional. Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menekankan agar kasus ini segera diusut melalui proses yang benar dan menghasilkan kepastian hukum.
Kejagung telah membentuk tim penyidik khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior untuk menangani pengembangan perkara. Sebagian besar anggota tim tersebut pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diharapkan dapat membantu proses penyidikan yang efektif dan transparan.
Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU yang sedang ditangani oleh Kejagung. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan diharapkan dapat segera diusut tuntas untuk menjaga kepercayaan investor dan stabilitas perekonomian nasional Indonesia.
