Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Transaksi Jual Beli Gas

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 30 Juli 2026 | Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi transaksi jual beli gas.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setara dengan Rp269,8 miliar. Hendi Prio Santoso didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga:

Sebelumnya, Hendi Prio Santoso telah menjabat sebagai Direktur Utama PGN periode 2008-2017. Ia dikenal sebagai salah satu eksekutif senior dengan jam terbang tinggi dan memiliki rekam jejak panjang memimpin berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berskala raksasa di Indonesia.

Selain itu, Hendi Prio Santoso juga pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris Vale Indonesia. Namun, penunjukan ini sempat ditolak oleh salah satu Dewan Komisaris MIND ID dengan alasan Hendi Prio Santoso sudah menjadi Direktur Utama MIND ID.

Arso Sadewo, Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE, juga dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500 juta. Ia didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Keduanya diyakini jaksa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Arso berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp118,2 miliar. Apabila Arso tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia serius dalam memberantas korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa korupsi merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara dan harus diatasi dengan tindakan yang tegas dan efektif. Pemerintah Indonesia harus terus meningkatkan upaya pemberantasan korupsi dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam korupsi dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *