Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 20 April 2026 | Perseteruan sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali memanas setelah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) secara tegas menolak tuduhan bahwa organisasi tersebut menempati tanah secara ilegal. Pihak GRIB Jaya menegaskan bahwa lahan yang dipersengketakan merupakan warisan sah ahli waris Sulaeman Efendi, bukan milik negara yang dapat diklaim oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
PT KAI mengklaim kepemilikan atas tiga kawasan tanah di Tanah Abang dengan total luas sekitar 4,3 hektare. Menurut Wakil Direktur Utama PT KAI, Dody Budiawan, satu lokasi seluas 1,3 hektare berada di Pasar Tasik, sementara dua lokasi lainnya—yang disebut “tanah bongkaran”—menempati sekitar 3 hektare dan tercatat dalam Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 17 serta Nomor 19. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Iljas Tedjo Prijono menambahkan bahwa HPL tersebut pertama kali diterbitkan pada 2008 setelah sebelumnya berada di bawah Kementerian Perhubungan sejak 1988.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa lahan yang direncanakan untuk dibangun rumah susun subsidi merupakan aset milik negara. Pernyataan tersebut didukung oleh Badan Pengelola Danantara serta laporan dari Direksi PT KAI, yang berkeyakinan bahwa wilayah tersebut berada di luar kepemilikan pribadi.
Menanggapi klaim tersebut, Ketua Tim Advokasi dan Hukum GRIB Jaya, Wilson Collin, menjelaskan bahwa lahan di Tanah Abang masih berada di tangan ahli waris Sulaeman Efendi. Menurut Collin, tanah tersebut memiliki bukti kepemilikan era kolonial Belanda berupa Eigendom Verponding No. 946 tahun 1923, yang kemudian dikonversi menjadi Verponding Indonesia No. 946. Surat keterangan PM 1 yang dikeluarkan lurah setempat mencatat bahwa sejak 2004 hingga 2007, lahan tersebut dikuasai secara fisik oleh ahli waris dan masih ditempati hingga kini.
Collin menolak argumen PT KAI yang mengaitkan hak pengelolaan HPL 2008 dengan kepemilikan sah. Ia menilai proses konversi verponding nomor 14399 oleh Kementerian Perhubungan tidak berhubungan dengan lokasi Tanah Abang, sehingga basis hukum PT KAI dinilai tidak relevan. “Jika tanah tersebut pernah dilepas, maka kami memang menduduki secara liar. Namun tidak ada transaksi jual beli yang terjadi,” tegasnya.
Dalam upaya menegakkan haknya, GRIB Jaya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal minggu ini. Pihak ormas menuntut agar sengketa diselesaikan melalui jalur perdata, mengingat adanya potensi “blow up” opini publik yang dapat merusak reputasi kedua belah pihak. Sementara PT KAI menyatakan akan mengambil langkah pengamanan aset di lokasi yang dipersengketakan.
Berikut rangkuman poin penting sengketa ini:
- PT KAI mengklaim tiga lokasi tanah di Tanah Abang dengan total 4,3 hektare, didukung HPL No. 17 dan 19 sejak 2008.
- GRIB Jaya mewakili ahli waris Sulaeman Efendi yang memiliki dokumen kepemilikan era Belanda (Verponding No. 946).
- Kementerian Perhubungan sebelumnya memegang hak pakai atas lahan tersebut sejak 1988.
- Menteri PKP menegaskan lahan tersebut untuk pembangunan rumah susun milik negara.
- GRIB Jaya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuntut penyelesaian via perdata.
Penyelesaian sengketa ini tidak hanya berimplikasi pada kepemilikan lahan, tetapi juga pada rencana pembangunan perumahan subsidi yang sangat dibutuhkan warga Jakarta. Jika GRIB Jaya berhasil mempertahankan hak waris, proyek rumah susun dapat tertunda atau dialihkan. Sebaliknya, jika PT KAI memenangkan kasus, lahan tersebut dapat diintegrasikan ke jaringan infrastruktur transportasi atau pengembangan properti korporat.
Dengan dinamika politik, hukum, dan kepentingan ekonomi yang saling bersilangan, kasus Tanah Abang menjadi contoh nyata kompleksitas konflik agraria di ibu kota. Kedepannya, keputusan pengadilan diharapkan memberikan kepastian hukum yang dapat menenangkan semua pihak serta membuka jalan bagi solusi pembangunan yang berkeadilan.
