Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 06 Mei 2026 | Pada hari Minggu, 3 Mei 2026, sebuah warung kelontong berlokasi di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat menjadi sorotan nasional setelah insiden kekerasan yang dipicu oleh biaya admin QRIS. Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang hendak membeli rokok menggunakan QRIS diminta membayar tambahan Rp1.000 oleh penjaga warung. Karena tidak membawa uang tunai, pembeli tetap melanjutkan transaksi, namun perbedaan pendapat berubah menjadi adu mulut, kemudian bereskalasi menjadi pengeroyokan yang melibatkan lebih dari sepuluh prajurit TNI.
Menurut keterangan saksi mata, penjaga toko, yang bernama Dedi, menjelaskan bahwa biaya tambahan tersebut merupakan bagian dari biaya Merchant Discount Rate (MDR) yang dibebankan oleh penyedia layanan pembayaran. Namun, peraturan Bank Indonesia melarang pedagang menambahkan biaya surcharge kepada konsumen. MDR merupakan biaya yang dibayar oleh pedagang kepada penyedia jasa pembayaran, biasanya berkisar 0,3% dari nilai transaksi, dan pada transaksi nominal kecil seperti rokok, biaya sebenarnya hanya beberapa puluh rupiah, jauh di bawah Rp1.000 yang ditagihkan.
Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021 menegaskan bahwa konsumen tidak boleh dikenakan biaya tambahan saat melakukan pembayaran digital, termasuk QRIS. Oleh karena itu, penambahan biaya admin QRIS sebesar Rp1.000 dianggap melanggar regulasi. Penyebab utama konflik adalah kesalahpahaman mengenai siapa yang menanggung biaya MDR.
Setelah kejadian, pihak militer melalui Dinas Penerangan TNI AD mengonfirmasi bahwa hanya satu prajurit, berinisial Sertu AW, yang terlibat dalam insiden. Mereka menyatakan bahwa prajurit tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan pada tanggal 4 Mei 2026 menggelar mediasi antara pihak TNI, penjaga toko, serta tokoh RT setempat.
Mediasi yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Metro, Iptu Erlyn Sumantri, menghasilkan kesepakatan damai tanpa tuntutan hukum dari kedua belah pihak. Surat pernyataan damai ditandatangani oleh perwakilan TNI, Dedi, dan ketua RT 09 Sumur Batu, Bambang. Meskipun secara hukum kasus ini telah selesai, Dedi mengaku masih mengalami trauma dan berencana pulang ke kampung halamannya di Madura untuk sementara waktu.
Berikut rangkuman singkat mengenai aturan dan fakta MDR QRIS:
- Biaya MDR dibebankan kepada pedagang, bukan konsumen.
- Untuk transaksi UMKM ≤ Rp500.000, MDR dapat bersifat 0% (gratis) atau sekitar 0,3% untuk transaksi tertentu.
- Pelanggan tidak diperbolehkan dikenakan surcharge tambahan, termasuk biaya admin QRIS.
- Pelanggan yang dibebani biaya dapat melaporkan pelanggaran ke OJK atau Bank Indonesia.
Kejadian ini menyoroti pentingnya edukasi bagi pelaku usaha kecil tentang regulasi pembayaran digital. Banyak pedagang masih menganggap MDR sebagai biaya yang harus dipindahkan ke konsumen, padahal nilai sebenarnya sangat kecil. Praktik penambahan biaya yang tidak sesuai regulasi dapat memicu konflik, terutama pada transaksi bernilai rendah yang melibatkan konsumen yang tidak siap dengan uang tunai.
Selain itu, insiden ini memperlihatkan dinamika hubungan antara aparat keamanan dan warga sipil di ruang publik. Ketegangan dapat meningkat cepat bila ada persepsi ketidakadilan, terutama ketika melibatkan anggota TNI yang memiliki status khusus. Penyelesaian damai melalui mediasi menunjukkan bahwa dialog terbuka dan keterlibatan pihak berwenang dapat meredakan ketegangan, meskipun dampak psikologis pada korban tetap perlu ditangani.
Secara keseluruhan, kasus warung kelontong di Kemayoran menjadi contoh konkret bagaimana kebijakan pembayaran digital yang tepat dan pemahaman bersama dapat mencegah eskalasi konflik. Pemerintah dan lembaga keuangan diharapkan terus melakukan sosialisasi tentang aturan QRIS, sementara pedagang perlu memahami bahwa penambahan biaya admin QRIS tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian sosial yang jauh lebih besar.
