Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026, Berikut Besaran dan Ketentuannya

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 29 Mei 2026 | Pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan mulai 2 Juni 2026. Pemerintah memberikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga para pensiunan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, PPPK, hingga para pensiunan akan digulirkan pada Juni 2026.

Alokasi dana tahunan ini siap ditransfer ke rekening penerima manfaat secara bertahap mulai Selasa, 2 Juni 2026. Gaji ke-13 PNS langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat secara bertahap. Aturan kebijakan pembagian gaji ke-13 PNS melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta dipertajam lewat aturan turunan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Baca juga:

PT Taspen (Persero) akan menyalurkan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan tahun ini bagi para pensiunan ASN mulai Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Penyaluran ini sesuai dengan arahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Besaran gaji ke-13 sama dengan satu kali nominal gaji yang biasanya diterima pada bulan-bulan sebelumnya. Komponen gaji ke-13 juga sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Gaji ke-13 adalah komponen pendapatan tambahan yang jumlahnya ditentukan berdasarkan regulasi. Anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APBD dengan rincian komponen meliputi Nominal penerima gaji ke-13 berbeda-beda karena menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan serta kelas jabatan.

Aturan mengenai besaran nominal di tingkat pemerintah daerah dan pusat juga memiliki regulasi sendiri. Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2 menyebutkan pemerintah memberikan tunjangan gaji ke-13 kepada penerima berikut ini: Meski demikian, tidak semua aparatur negara berhak menerima dana segar ini. Ada dua kategori ASN yang dikecualikan menerima gaji ke-13, yaitu:

Pemerintah telah menetapkan tanggal pencairan serta nominalnya. Gaji ke-13 untuk pensiunan ASN akan mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026. Penyalurannya dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Artinya, ASN yang masih bekerja kemungkinan juga dapat mencairkan gaji ke-13 sejak tanggal 2 Juni 2026. Sebagaimana tanggal tersebut merupakan awal dari bulan keenam di tahun 2026. Untuk memastikannya, detikers bisa mengecek rekening secara berkala atau berkoordinasi dengan bagian juru bayar gaji di instansi masing-masing.

Mengacu lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, inilah besaran maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Kesimpulan, gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan cair mulai 2 Juni 2026. Pemerintah telah menetapkan tanggal pencairan serta nominalnya. Gaji ke-13 adalah komponen pendapatan tambahan yang jumlahnya ditentukan berdasarkan regulasi. Anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APBD dengan rincian komponen meliputi Nominal penerima gaji ke-13 berbeda-beda karena menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan serta kelas jabatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *