Roy Suryo Hadapi Sidang Praperadilan, Polda Metro dan Kejaksaan Minta Gugatan Ditolak

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 14 Juli 2026 | Sidang praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang tersebut, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan duplik sebagai tanggapan terhadap replik yang diajukan oleh kubu Roy Suryo.

Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim untuk menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum, baik dari sisi prosedur maupun kecukupan alat bukti.

Baca juga:

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan dasar pembuktian yang digunakan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Refly menilai bahwa penyidik harus mampu membuktikan bahwa seluruh unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi, termasuk adanya dokumen elektronik milik pihak yang dirugikan yang benar-benar mengalami kerusakan, penghilangan, atau perubahan.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa, 14 Juli 2026, dengan agenda pembuktian dari kubu Roy Suryo. Hakim memberikan kesempatan penuh bagi tim hukum Roy Suryo untuk mengajukan alat bukti surat serta menghadirkan saksi-saksi fakta maupun ahli guna menguatkan dalil gugatan mereka di persidangan.

Roy Suryo sendiri hadir di persidangan dengan mengenakan kaus bergambar kartu remi J Sekop, yang menjadi sorotan karena sarat makna simbolik. Ia tampak percaya diri dan siap untuk menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam kesimpulan, sidang praperadilan Roy Suryo masih berlangsung dan akan dilanjutkan pada Selasa, 14 Juli 2026. Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta gugatan Roy Suryo ditolak, sementara kuasa hukum Roy Suryo mempertanyakan dasar pembuktian yang digunakan oleh penyidik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *