DJP Perkuat Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Apa yang Perlu Diketahui?

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 24 Juli 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan pendekatan baru dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Salah satu langkah yang ditempuh ialah melibatkan unsur TNI dan Polri dalam kegiatan pengumpulan data di lapangan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.

Unsur TNI dan Polri yang dilibatkan dalam kegiatan pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi, penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, dan lain-lain.

Baca juga:

Pengawasan wilayah dilakukan melalui pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja DJP. Langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas basis data perpajakan dan memperkuat penguasaan wilayah. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP untuk memperoleh data dan informasi dari berbagai sumber, baik melalui pengumpulan data lapangan maupun non-lapangan.

Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, lokasi usaha, dan/atau tempat praktik pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait guna mengidentifikasi subjek dan/atau objek pajak. Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi serta berbagai sarana administrasi yang tersedia, tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.

Seiring dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, implementasi sistem inti administrasi perpajakan, hasil evaluasi atas pelaksanaan fungsi pengawasan, serta berbagai masukan dari para pemangku kepentingan, diperlukan penyempurnaan terhadap proses bisnis pengawasan.

Penyempurnaan diarahkan pada peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pengawasan, integrasi penelitian kepatuhan, serta optimalisasi basis data perpajakan guna mendukung penerimaan negara. Dalam konteks ini, DJP juga memperluas akses data keuangannya untuk kepentingan perpajakan, hingga ke pihak keluarga wajib pajak sebagaimana tercantum di SE-9/PJ/2026.

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 juga menjelaskan jenis data dan informasi yang bisa diberikan lembaga keuangan terkait IBK. Beberapa data itu seperti identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening hingga sub rekening, jenis rekening beserta tanggal pembukaan/penutupan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai bahwa pengawasan rekening wajib pajak oleh DJP merupakan prosedur standar yang biasa dilakukan. Ia meminta publik untuk tidak mengkhawatirkan masalah tersebut apabila memang sudah bayar pajak.

DJP telah menerbitkan SE Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. SE tersebut menjadi pedoman bagi unit kerja DJP dalam meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa permintaan informasi keuangan dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi atau badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, maupun daftar prioritas ekstensifikasi. Pihak terkait yang akan dimintai IBK terkait data rekening wajib pajak yakni satu kesatuan data unit keluarga.

Dirjen Keuda Fatoni menegaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih menjadi salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pemerintah daerah diminta memperkuat berbagai strategi untuk mengoptimalkan realisasi agar pendapatan daerah dapat dimaksimalkan.

Kesimpulan dari kebijakan ini adalah bahwa DJP terus berupaya memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI dan Polri, serta memperluas akses data keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dengan demikian, diharapkan kepatuhan wajib pajak dapat ditingkatkan dan penerimaan negara dapat dioptimalkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *