Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 11 April 2026 | Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan pencopotan sementara Ida Hamidah, Kepala P3DW Bandung III (Samsat Soekarno‑Hatta), setelah serangkaian keluhan publik mengenai prosedur pembayaran pajak kendaraan. Keputusan itu diambil usai sidak mendadak di kantor Samsat pada April 2026, dimana Dedi menyoroti ketidaksesuaian antara regulasi baru yang menghapus kewajiban menampilkan KTP asli pemilik kendaraan dengan praktik di lapangan.
Kasus bermula ketika seorang warga mengunggah video di media sosial yang menunjukkan ia ditolak melunasi pajak motor karena tidak membawa KTP pemilik pertama. Padahal, Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat sejak 2021 telah mencabut syarat tersebut demi mempercepat proses administrasi. Video itu menjadi viral, memicu gelombang kritik terhadap pelayanan Samsam Soekarno‑Hatta.
Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi melakukan inspeksi tak terjadwal pada 6 April 2026. Dalam inspeksi, ia menemukan bahwa prosedur di Samsat masih mengharuskan petugas menanyakan KTP pemilik pertama, bahkan ada indikasi praktik percaloan yang memberatkan masyarakat. Dedi menegur langsung Ida Hamidah, menilai pengawasannya kurang efektif dan tidak mampu menyesuaikan diri dengan kebijakan provinsi.
Sejak pencopotan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi menggelar investigasi menyeluruh. Salah satu fokus utama adalah menelaah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ida Hamidah yang terungkap memiliki aset bersih senilai Rp5,46 miliar. Berdasarkan data LHKPN, harta Ida meliputi satu unit SUV Mitsubishi Pajero tahun 2017, serta sejumlah properti dengan nilai total sekitar Rp4,9 miliar yang tersebar di wilayah Bandung dan Garut.
Berikut rangkuman aset yang tercatat:
- Satu unit Mitsubishi Pajero 2017, nilai pasar diperkirakan Rp800 juta.
- Properti residensial di Bandung (2 buah) dengan nilai gabungan Rp2,5 miliar.
- Properti komersial di Garut senilai Rp2,4 miliar.
- Aset likuid (tabungan, deposito) sekitar Rp260 juta.
Data tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai keterkaitan antara kekayaan pribadi seorang ASN dengan kinerjanya dalam mengelola layanan publik. Meskipun memiliki rekam jejak yang dianggap cemerlang di Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, keberadaan harta yang signifikan menjadi sorotan ketika terjadi kegagalan layanan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Selain aspek kekayaan, pencopotan Ida Hamidah juga dipandang sebagai langkah simbolik Dedi Mulyadi dalam menegakkan akuntabilitas pejabat publik. Gubernur menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar sanksi pribadi, melainkan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang lebih luas. Ia mengajak masyarakat untuk terus melaporkan permasalahan pelayanan, sehingga pemerintah dapat mengambil tindakan cepat dan tepat.
Pasca pencopotan, Samsat Soekarno‑Hatta mulai mengimplementasikan sejumlah perbaikan. Langkah pertama adalah percepatan digitalisasi layanan, termasuk peluncuran aplikasi pembayaran pajak berbasis QR code yang mengurangi interaksi langsung. Kedua, alur birokrasi disederhanakan dengan menghilangkan kebutuhan dokumen fisik yang tidak relevan, sesuai dengan kebijakan provinsi yang meniadakan persyaratan KTP pemilik pertama. Ketiga, unit kerja pengawasan internal diperkuat dengan pelatihan bagi petugas dalam menerapkan standar layanan yang transparan.
Pengamat pemerintahan menilai bahwa tindakan Dedi Mulyadi dapat meningkatkan kepercayaan publik bila disertai dengan transparansi hasil investigasi dan penegakan hukum yang konsisten. Mereka mengingatkan bahwa reformasi struktural harus diiringi dengan pengawasan berkelanjutan agar tidak berulang.
Secara keseluruhan, kasus pencopotan Ida Hamidah menggarisbawahi dinamika antara kebijakan modernisasi layanan publik, akuntabilitas pejabat, dan harapan masyarakat akan pelayanan yang mudah, cepat, dan bebas dari praktik korupsi. Dengan langkah-langkah perbaikan yang sedang dijalankan, diharapkan Samsat Soekarno‑Hatta dapat kembali menjadi contoh pelayanan publik yang efektif di Jawa Barat.
