Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 08 Juni 2026 | Terungkapnya kasus love scamming internasional di Semarang, Jawa Tengah, membuka tabir tentang modus operandi penipuan daring yang semakin canggih dan melibatkan jaringan internasional. Kasus ini terbongkar berkat kerja sama antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Dalam operasi pengawasan keimigrasian, petugas mengamankan empat warga negara asing (WNA) Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia untuk melakukan kegiatan ilegal.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengungkapan kasus love scamming internasional ini menjadi salah satu bentuk nyata implementasi kebijakan selektif yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Keempat WNA yang ditangkap berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37), diduga menjalankan modus love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi Ding Talk dan DingDing. Mereka membangun hubungan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu, lalu memanfaatkan kepercayaan yang telah terjalin untuk memperoleh keuntungan finansial.
Barang bukti yang disita dalam operasi tersebut antara lain 604 unit telepon genggam, 11 laptop, 10 komputer all in one (AIO), satu printer, satu hard disk, satu proyektor, satu perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya yang masih dalam proses analisis.
Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, salah satu WNA juga didalami terkait kemungkinan pelanggaran Pasal 119 UU Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap warga negara asing di Indonesia untuk mencegah kegiatan ilegal, terutama penipuan daring yang dapat merugikan masyarakat. Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperketat pengawasan terhadap WNA yang berada di Indonesia sebagai bagian dari kebijakan selektif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kesimpulan, pengungkapan kasus love scamming internasional di Semarang menekankan pentingnya kerja sama antar lembaga dan penerapan kebijakan selektif dalam menghadapi kejahatan transnasional. Hal ini juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang semakin canggih dan untuk selalu memastikan keaslian identitas dan informasi yang diterima melalui platform digital.
