Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 23 Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Soekarno‑Hatta

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 02 Mei 2026 | Bandara Internasional Soekarno‑Hatta kembali menjadi sorotan setelah Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 23 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan menunaikan ibadah haji melalui jalur nonprosedural. Penundaan yang terjadi pada Jumat dini hari, 1 Mei 2026, melibatkan satu rombongan yang akan terbang dengan maskapai Saudi Airlines SV827 menuju Jeddah, Arab Saudi.

Rombongan tersebut terdiri atas 12 laki‑laki dan 11 perempuan. Pemeriksaan dokumen mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan yang diberikan dan jenis visa yang dimiliki. Ternyata, para calon jamaah berencana menggunakan visa yang tidak ditujukan untuk ibadah haji, melainkan visa kerja atau kunjungan lainnya. Beberapa di antara mereka bahkan sempat diarahkan untuk menyebutkan tujuan kedatangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui maksud sebenarnya.

Baca juga:

Langkah Penindakan dan Koordinasi Lintas Instansi

Setelah temuan tersebut, petugas Imigrasi segera berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Kepolisian Republik Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Soekarno‑Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyatakan bahwa penundaan ini bertujuan mencegah potensi penolakan masuk di Arab Saudi serta menghindari masalah hukum yang dapat menimpa WNI.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa seluruh jajaran Imigrasi diminta meningkatkan kewaspadaan selama musim haji. “Pencegahan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Upaya Penguatan Pengawasan

  • Pengoptimalan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di semua bandara embarkasi utama.
  • Peningkatan analisis risiko melalui Passenger Analysis Unit (PAU) yang memantau data penumpang secara real‑time.
  • Penggunaan autogate dan teknologi biometrik di bandara‑bandara dengan volume tinggi seperti Soekarno‑Hatta, Kualanamu, dan Juanda.
  • Sinergi intensif antara Imigrasi, Kementerian Haji, dan Polri dalam Satgas Haji.

Sejak awal musim haji 2026, total 42 WNI yang diduga akan berangkat secara nonprosedural telah dicegah berangkat, termasuk 23 orang pada penindakan terbaru. Upaya ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Reaksi dan Imbauan kepada Masyarakat

Galih P. Kartika Perdhana menambahkan bahwa satu orang dalam rombongan berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jamaah haji nonprosedural. “Kami mengimbau masyarakat untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah, demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan selama berada di Tanah Suci,” tegasnya.

Langkah penangguhan ini tidak hanya melindungi individu, tetapi juga menjaga reputasi Indonesia di mata Arab Saudi. Dengan memperkuat mekanisme verifikasi visa dan meningkatkan koordinasi lintas lembaga, diharapkan praktik haji ilegal dapat diminimalisir pada musim haji mendatang.

Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan akan terus berlanjut hingga semua rombongan haji resmi berangkat, baik pada gelombang pertama yang telah dimulai pada 22 April hingga gelombang kedua yang dijadwalkan 7‑21 Mei 2026. Upaya preventif ini menjadi contoh konkret sinergi pemerintah dalam melindungi hak dan keselamatan warga negara di luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *