Pengacara Ammar Zoni Pertanyakan Alasan Klien Digolongkan Sebagai Narapidana High Risk

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 11 Mei 2026 | Pengacara Ammar Zoni, Krisna Murti, mempertanyakan alasan penggolongan klien sebagai narapidana kategori high risk. Proses penggolongan ini membawa dampak berat bagi Ammar Zoni, yang dijebloskan ke Lapas Nusakambangan dan diisolasi.

Krisna Murti mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk menanyakan proses penggolongan Ammar Zoni sebagai narapidana kategori high risk. Menurutnya, Ammar Zoni tidak seharusnya digolongkan sebagai narapidana kategori high risk.

Baca juga:

Sementara itu, kasus love scamming yang melibatkan 145 narapidana di Lampung juga terungkap. Polisi dan Ditjenpas membongkar kasus ini setelah menemukan barang bukti berupa 156 unit handphone. Narapidana yang terlibat dipindahkan ke Rutan Way Hui Bandar Lampung untuk memudahkan proses penyelidikan.

Di tempat lain, narapidana yang kabur dari Lapas Kelas III Baa, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya ditangkap. Randy Djamaludin Firmasyah, narapidana yang kabur, diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian selama masa pelariannya.

Tim kuasa hukum Ammar Zoni juga mempertanyakan urgensi pemindahan klien ke Lapas Nusakambangan. Mereka merasa tidak adil jika Ammar dikategorikan sebagai narapidana high risk. Krisna Murti menegaskan bahwa rekam jejak Ammar hanya seorang pengguna narkoba yang membutuhkan rehabilitasi, bukan bagian dari jaringan bandar internasional.

Kesimpulan dari beberapa kasus tersebut menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia masih memiliki banyak kelemahan. Penggolongan narapidana sebagai kategori high risk harus dilakukan dengan transparan dan adil. Selain itu, kasus love scamming yang melibatkan narapidana juga menunjukkan bahwa penjara tidak sepenuhnya efektif dalam mencegah kejahatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *