Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 06 Mei 2026 | Pada Minggu, 3 Mei 2026, sebuah warung kelontong di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat menjadi sorotan nasional setelah terjadinya bentrok antara penjaga toko dan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ingin membeli rokok menggunakan QRIS. Penjaga toko menambahkan biaya tambahan sebesar Rp1.000, yang disebutnya sebagai bagian dari biaya Merchant Discount Rate (MDR). Karena pembeli tidak membawa uang tunai, transaksi tetap dilanjutkan, namun perbedaan pendapat berujung pada adu mulut dan kemudian pengeroyokan yang melibatkan lebih dari sepuluh prajurit TNI.
Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 menegaskan bahwa konsumen tidak boleh dikenakan biaya tambahan saat melakukan pembayaran digital, termasuk QRIS. Oleh karena itu, penambahan biaya admin QRIS sebesar Rp1.000 dianggap melanggar peraturan. Konflik ini muncul akibat kesalahpahaman mengenai siapa yang menanggung beban MDR.
Pihak militer melalui Dinas Penerangan TNI AD mengonfirmasi bahwa hanya satu prajurit, berinisial Sertu AW, yang terlibat dalam insiden. Mereka menyatakan bahwa prajurit tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan pada tanggal 4 Mei 2026 menggelar mediasi antara TNI, Dedi, serta tokoh RT setempat.
Mediasi yang dipimpin Kasi Humas Polres Metro, Iptu Erlyn Sumantri, menghasilkan kesepakatan damai tanpa tuntutan hukum dari kedua belah pihak. Surat pernyataan damai ditandatangani oleh perwakilan TNI, Dedi, dan ketua RT 09 Sumur Batu, Bambang. Meskipun kasus ini telah selesai secara hukum, Dedi mengaku masih mengalami trauma dan berencana pulang sementara ke kampung halamannya di Madura.
Berikut rangkuman singkat mengenai aturan dan fakta MDR QRIS:
- Biaya MDR dibebankan kepada pedagang, bukan konsumen.
- Untuk transaksi UMKM hingga Rp500.000, MDR dapat bersifat 0% (gratis) atau sekitar 0,3% untuk transaksi tertentu.
- Pelanggan tidak diperbolehkan dikenakan surcharge tambahan, termasuk biaya admin QRIS.
- Pelanggan yang dibebani biaya dapat melaporkan pelanggaran ke OJK atau Bank Indonesia.
Kejadian ini menyoroti pentingnya edukasi bagi pelaku usaha kecil tentang regulasi pembayaran digital. Banyak pedagang masih menganggap MDR sebagai biaya yang harus dipindahkan ke konsumen, padahal nilai sebenarnya sangat kecil. Praktik penambahan biaya yang tidak sesuai regulasi dapat memicu konflik, terutama pada transaksi bernilai rendah yang melibatkan konsumen yang tidak siap dengan uang tunai.
Selain itu, insiden ini memperlihatkan dinamika hubungan antara aparat keamanan dan warga sipil di ruang publik. Ketegangan dapat meningkat cepat bila ada persepsi ketidakadilan, terutama ketika melibatkan anggota TNI yang memiliki status khusus. Penyelesaian damai melalui mediasi menunjukkan bahwa dialog terbuka dan keterlibatan pihak berwenang dapat meredakan ketegangan, meski dampak psikologis pada korban tetap perlu ditangani.
Secara keseluruhan, kasus warung kelontong di Kemayoran menjadi contoh konkret bagaimana kebijakan pembayaran digital yang tepat dan pemahaman bersama dapat mencegah eskalasi konflik. Pemerintah dan lembaga keuangan diharapkan terus melakukan sosialisasi tentang aturan QRIS, sementara pedagang perlu memahami bahwa penambahan biaya admin QRIS tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian sosial yang jauh lebih besar.
