Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 11,2 Miliar di Bali

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 24 Juli 2026 | Bea Cukai memusnahkan berbagai barang ilegal senilai Rp 11,2 miliar di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (23/7/2026). Barang yang dimusnahkan didominasi jutaan batang rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal, hingga perangkat elektronik.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Iyan Rubiyanto, mengatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar sepanjang September 2025 hingga Juni 2026.

Baca juga:

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11.242.663.248, dengan kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4.416.351.787 atau Rp 4,4 miliar rupiah. Menurut Iyan, pemusnahan merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum terhadap barang yang masuk, beredar, atau diperdagangkan secara melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 16.138 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.780.297 batang sigaret dan cerutu, serta 540 cartridge rokok elektronik (vape). Selain itu, Bea Cukai juga memusnahkan barang bawaan penumpang dan barang kiriman berupa 132 unit telepon seluler, laptop, dan tablet, 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket barang lainnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan kasus suap Rp91 miliar dari PT BlueRay Cargo.

KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penerbitan dua sprindik tersebut dilakukan setelah tim penyidik menelaah hasil persidangan serta fakta-fakta yang terungkap dalam putusan majelis hakim terkait total aliran dana dari PT BlueRay Cargo yang mencapai Rp 91 miliar.

Dalam perkara tersebut, John Field telah divonis sebagai pihak yang memberikan suap. Ia mengaku diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan yang menjerat Gatot Heroe sebagai tersangka. Penetapan Gatot sebagai tersangka, menurut Taufik, bukan tanpa dasar. Tim penyidik telah mengantongi kecukupan alat bukti yang kuat.

Kesimpulan dari berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi dan penindakan terhadap barang ilegal terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta KPK. Dalam beberapa waktu terakhir, telah banyak kasus korupsi yang terungkap dan barang ilegal yang dimusnahkan, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi korupsi dan menjaga keamanan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *