Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 10 April 2026 | PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) kembali berada di tengah perbincangan publik setelah ditunjuk sebagai penyedia motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui platform e‑Katalog 6.0 dengan nilai kontrak sekitar satu koma dua triliun rupiah, mencakup dua tipe motor Emmo JVX GT dan Emmo JVH Max. Meskipun nilai proyek tampak signifikan, sejumlah aspek operasional, struktural, dan hukum perusahaan menimbulkan pertanyaan di kalangan pengamat dan masyarakat luas.
Didirikan pada tahun 2016, YAT berpusat di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Perusahaan mengklaim memiliki jaringan operasi di hampir seluruh wilayah Indonesia, kecuali Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Aktivitas usahanya meliputi jasa logistik, pengadaan umum, penyediaan alat kesehatan, serta kegiatan ekspor‑impor. Seiring dengan pertumbuhan bisnis, YAT berhasil meraih kontrak penting dalam bidang transportasi listrik, yang dianggap sebagai langkah strategis untuk mendukung mobilitas petugas lapangan BGN.
Struktur kepemilikan YAT didominasi oleh Andri Mulyono, yang memegang 72,5% saham dan menjabat sebagai Komisaris Utama. Sisanya, sebesar 27,5%, dimiliki oleh Yenna Yuniana, yang sekaligus memegang posisi Direktur Utama perusahaan. Selain itu, A. Budiharja R. berperan sebagai Komisaris tanpa kepemilikan saham; ia merupakan pensiunan perwira tinggi Angkatan Laut dengan rekam jejak sebagai Staf Ahli Menteri Pertahanan dan Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Laut. Kombinasi antara latar belakang militer dan bisnis ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi konflik kepentingan, terutama mengingat nilai kontrak yang besar.
- Pengadaan motor listrik MBG: Tender dilaksanakan pada tahun 2025 oleh BGN dengan anggaran terpisah sebesar Rp1,2 triliun. Motor yang dipilih, Emmo JVX GT dan Emmo JVH Max, dipasarkan oleh YAT sebagai solusi mobilitas bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan petugas lapangan.
- Pemeriksaan KPK: Pada November 2025, Direktur Utama Yenna Yuniana dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020. Hingga kini tidak ada putusan hukum yang menutup kasus tersebut, namun fakta ini menambah lapisan kontroversi terhadap kepemimpinan YAT.
- Kerjasama dengan PT Dirgantara Indonesia: Sebelum terlibat dalam proyek motor listrik, YAT menjalin kerja sama dengan PTDI untuk pembelian 12 unit pesawat (2 unit Cassa 212 dan 10 unit N219) yang ditujukan mendukung distribusi pangan ke daerah terpencil melalui anak usaha PT Semuwa Aviasi Mandiri (SAM Air).
Proses distribusi motor listrik MBG mengalami hambatan hingga akhir April 2026. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa motor tersebut memang termasuk dalam anggaran tahun 2025 dan direncanakan untuk memperlancar operasional SPPG. Namun, kendaraan belum dapat diserahkan karena masih harus melewati prosedur administrasi Barang Milik Negara (BMN). Keterlambatan ini memicu spekulasi mengenai efisiensi birokrasi serta pertimbangan lain yang mungkin mempengaruhi penggunaan dana publik.
Pengamat politik dan militer, termasuk Ketua Forum Sipil Bersatu (Forsiber) Hamdi Putra, menyoroti bahwa struktur kepemilikan YAT dipengaruhi oleh figur-figur dengan latar belakang militer dan bisnis yang luas. Mereka menilai bahwa kombinasi kepemilikan mayoritas oleh Andri Mulyono, peran aktif Yenna Yuniana, dan kehadiran A. Budiharja R. sebagai komisaris dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan, terutama mengingat nilai kontrak yang signifikan dan keterkaitan langsung dengan program pemerintah.
Pihak BGN berupaya menenangkan publik dengan menegaskan bahwa seluruh prosedur pengadaan telah mematuhi aturan e‑Katalog dan tidak terdapat indikasi penyimpangan dalam proses tender. BGN menambahkan bahwa motor listrik akan segera dimasukkan ke dalam inventaris BMN setelah proses legalitas selesai, sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi distribusi pangan dan pengawasan gizi di lapangan.
Secara keseluruhan, kasus PT Yasa Artha Trimanunggal mencerminkan tantangan dalam pengadaan barang pemerintah yang melibatkan nilai tinggi, struktur kepemilikan yang kompleks, serta potensi risiko korupsi. Pengawasan ketat dari lembaga antikorupsi dan transparansi dalam pelaporan anggaran menjadi faktor kunci untuk memastikan dana publik tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Keberhasilan atau kegagalan proyek motor listrik MBG akan menjadi indikator penting dalam menilai efektivitas kebijakan pemerintah dalam meningkatkan mobilitas operasional program gizi nasional.
