Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 30 April 2026 | Tragedi tabrakan antara Kereta Api Jarak Jauh (KA) Argo Bromo Anggrek dengan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada 28 April 2026 menewaskan puluhan penumpang dan menimbulkan luka-luka serius. Kejadian tersebut memicu gelombang desakan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menuntut perbaikan menyeluruh pada sistem keselamatan perkeretaapian Indonesia.
Anggota Komisi II DPR, Giri Ramanda (Kiemas), menekankan bahwa perlintasan sebidang menjadi titik rawan utama. Ia menyerukan koordinasi intensif antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan untuk memastikan setiap perlintasan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dilengkapi dengan palang pintu kereta serta regulasi yang tegas. “Pemda harus bersikap responsif, karena keselamatan pengguna jalan dan penumpang kereta api tergantung pada penanganan perlintasan ini,” ujar Giri dalam konferensi pers.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyoroti dua isu kritis: penataan lintasan sebidang dan sistem sinyal. Menurutnya, kegagalan sinyal mengakibatkan kedua kereta tidak dapat mendeteksi keberadaan satu sama lain, sehingga tabrakan tak terelakkan. “Jika sinyal berfungsi baik, semua kereta akan berhenti sebelum menabrak,” tegas Lasarus. Ia menambahkan bahwa standar operasional prosedur (SOP) penanganan kecelakaan harus diperjelas, serta diperlukan audit menyeluruh terhadap semua perlintasan sebidang di seluruh negeri.
Di sisi lain, anggota Komisi VI DPR, Firnando Ganinduto, mengajukan desakan paling kontroversial: pengunduran diri Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Ganinduto berargumen bahwa kepemimpinan KAI harus bertanggung jawab atas kegagalan sistemik yang meliputi teknologi persinyalan usang, kurangnya sumber daya manusia terlatih, serta investasi infrastruktur yang belum memadai. “Mengganti figur saja tidak cukup; DPR juga harus meninjau alokasi anggaran transportasi publik yang selama ini masih minim,” ujar Ganinduto.
Berbagai pihak menggarisbawahi bahwa kecelakaan ini bukan sekadar kesalahan operasional, melainkan kegagalan struktural yang melibatkan banyak lembaga, termasuk Kementerian Keuangan yang mengalokasikan subsidi KRL hanya sekitar Rp 1,7 triliun per tahun—setara dengan satu hari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengamat Media Wahyudi Askar menilai hal ini sebagai bukti underinvestment yang memperparah risiko kecelakaan.
Desakan DPR dirangkum dalam poin-poin berikut:
- Koordinasi lintas kementerian untuk mempercepat pemasangan palang pintu dan penataan perlintasan sebidang.
- Audit menyeluruh terhadap sistem sinyal dan penggantian peralatan usang.
- Revisi SOP penanganan kecelakaan kereta api agar respons cepat dan terkoordinasi.
- Evaluasi alokasi anggaran transportasi, termasuk peningkatan subsidi KRL dan investasi infrastruktur.
- Pengunduran diri atau pertanggungjawaban pejabat puncak KAI serta peninjauan peran DPR dalam penetapan anggaran.
Para legislator sepakat bahwa perbaikan harus melibatkan pemerintah pusat secara langsung, menghindari pertumpangan tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pusat. Lasarus menambahkan, “Jika perlintasan sebidang dikelola oleh pemerintah pusat, standar nasional dapat diterapkan secara konsisten, mengurangi risiko kecelakaan di masa depan.”
Selain langkah-langkah teknis, DPR juga menuntut transparansi penuh dalam proses audit dan publikasi hasil evaluasi. Pemerintah diharapkan menyusun laporan komprehensif dalam tiga bulan ke depan, yang mencakup rekomendasi kebijakan, jadwal implementasi, serta mekanisme monitoring berkelanjutan.
Dengan tekanan yang semakin kuat dari DPR, masyarakat menanti aksi konkret yang dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem transportasi kereta api Indonesia.
