Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 28 April 2026 | PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menjadi sorotan nasional setelah pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada awal 2026. Keputusan ini memaksa perusahaan untuk menghentikan semua aktivitas pemanfaatan hutan di Sumatera Utara, yang pada gilirannya memicu rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sekitar 80 persen tenaga kerja.
Manajemen perusahaan, yang dipimpin oleh Salomo Sitohang selaku Corporate Communication Head, mengonfirmasi bahwa sosialisasi kebijakan PHK telah dilakukan pada 23–24 April 2026. Pemutusan hubungan kerja akan efektif mulai 12 Mei 2026. Pada saat pencabutan izin, laporan tahunan 2025 mencatat total karyawan sebanyak 1.149 orang, dengan distribusi usia sebagai berikut:
| Rentang Usia | Jumlah Karyawan |
|---|---|
| 18-25 tahun | 113 |
| 26-35 tahun | 459 |
| 36-45 tahun | 286 |
| 46-55 tahun | ?? |
| 55+ tahun | 12 |
Jika perkiraan 80 persen berlaku, lebih dari 900 pekerja akan kehilangan pekerjaan mereka. Dampak ini tidak hanya menimpa pekerja tetap, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja kontrak yang telah mencari pekerjaan alternatif sejak penghentian operasional pada Desember 2025.
Sejarah Toba Pulp Lestari berakar kuat pada industri kehutanan Indonesia. Didirikan pada 26 April 1983 dengan nama PT Inti Indorayon Utama Tbk, perusahaan ini awalnya merupakan proyek yang diprakarsai oleh pengusaha nasional Sukanto Tanoto. Pada tahun 1990, perusahaan go public dengan kode saham INRU. Pada awal 2000-an, setelah serangkaian konflik lahan dan tekanan politik, nama perusahaan diubah menjadi PT Toba Pulp Lestari Tbk melalui Rapat Umum Pemegang Saham pada 15 November 2000.
Sejak 2025, mayoritas saham INRU dikuasai oleh Allied Hill Limited, perusahaan milik pengusaha Joseph Oetomo. Kepemilikan ini menambah dimensi politik dan ekonomi dalam keputusan terbaru. Pemerintah menilai bahwa operasi Toba Pulp berkontribusi pada kerusakan hutan eukaliptus, yang menjadi faktor utama banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatera Utara pada akhir 2025. Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan No.87/2026 tanggal 26 Januari 2026 yang mencabut PBPH, sekaligus menunda penatausahaan hasil hutan di tiga provinsi termasuk Sumatera Utara.
Penghentian operasi tidak hanya mengakibatkan PHK, tetapi juga menimbulkan risiko hukum. Manajemen mengakui kemungkinan munculnya gugatan perselisihan hubungan industrial dari karyawan yang terdampak. Namun, pihak perusahaan menegaskan bahwa langkah PHK tidak akan mengganggu stabilitas keuangan atau kelangsungan usaha (business continuity) perusahaan. Laporan keuangan interim menunjukkan likuiditas yang masih memadai untuk menutupi kewajiban jangka pendek.
Dampak sosial di wilayah sekitar pabrik sangat signifikan. Ribuan pekerja lapangan, yang sebagian besar berasal dari komunitas adat di sekitar Danau Toba, bergantung pada pendapatan dari pabrik. Kemenangan pemerintah dalam melindungi ekosistem Danau Toba berujung pada krisis kemanusiaan bagi keluarga yang kehilangan sumber penghidupan utama. Warga setempat menuntut agar pemerintah dan perusahaan memberikan paket kompensasi yang memadai serta program penempatan kerja kembali.
Selain itu, pencabutan PBPH memicu perdebatan tentang kebijakan kehutanan nasional. Beberapa pihak menilai bahwa keputusan tersebut terlalu keras dan mengabaikan upaya perusahaan dalam mengadopsi teknologi ramah lingkungan sejak 2003. Namun, tekanan publik dan aktivis lingkungan yang menuntut penghentian penebangan eukaliptus secara masif tetap menjadi faktor pendorong utama.
Ke depan, Toba Pulp Lestari berencana mengajukan restrukturisasi aset dan mengevaluasi peluang diversifikasi ke sektor non‑kehutan. Namun, keberhasilan upaya tersebut sangat bergantung pada kebijakan pemerintah selanjutnya dan respons pasar modal terhadap ketidakpastian operasional perusahaan.
Dengan lebih dari 900 pekerja terancam PHK, situasi ini menjadi salah satu contoh paling nyata bagaimana kebijakan lingkungan dapat berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang luas. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat harus bekerja sama menemukan solusi yang adil, termasuk program pelatihan ulang, bantuan sosial, dan dialog terbuka untuk mengurangi beban yang ditimbulkan oleh PHK Toba Pulp.
