Kemnaker Hadirkan Kesempatan Kerja bagi Lansia dan Tangani PHK

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 06 Juni 2026 | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghadirkan kesempatan kerja bagi lansia berusia 60 tahun ke atas melalui Program Lansia Aktif. Program ini merupakan upaya pemerintah memperluas akses kerja bagi lansia agar tetap produktif dan berdaya. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Estiarty Haryani, mengatakan Program Lansia Aktif merupakan langkah strategis untuk merespons meningkatnya jumlah penduduk lansia di Indonesia.

Melalui program ini, Kemnaker mendorong dunia usaha untuk membuka akses kerja yang lebih inklusif bagi tenaga kerja lanjut usia. Pendaftaran program ini dibuka pada 3–8 Juni 2026. Posisi yang tersedia adalah Server (Pramusaji) dengan lokasi penempatan di Batam, Tangerang, Jakarta, Bekasi, Purwokerto, Surabaya, dan Bali.

Baca juga:

Untuk mendukung aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelamar diwajibkan bersedia menjalani tes elektrokardiogram (EKG) serta memperoleh persetujuan dari keluarga untuk bekerja. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain berusia 60 tahun ke atas, berpendidikan minimal SMA/SMK sederajat, mampu berkomunikasi dengan baik, serta memiliki kondisi fisik yang memadai untuk menjalankan pekerjaan.

Bagi pelamar yang lolos seleksi dan diterima bekerja, Boga Group akan memberikan kompensasi dan fasilitas kerja sesuai ketentuan perusahaan, termasuk gaji bulanan dan tunjangan makan karyawan. Skema kerja juga telah disesuaikan dengan kebutuhan lansia. Para pekerja akan bekerja selama lima hari dalam seminggu dengan durasi kerja lima jam per hari, termasuk satu jam waktu istirahat.

Selain itu, Kemnaker juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi pekerja terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelindungan hak pekerja, hingga keselamatan serta kesehatan kerja (K3). Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan akan dipelajari dan ditindak lanjuti sesuai ketentuan.

Kemnaker juga mencatat sebanyak 23.470 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai daerah di Indonesia sepanjang Januari hingga Mei 2026. Data ini menunjukkan bahwa kasus PHK paling banyak terkonsentrasi di beberapa provinsi industri utama, dengan kontribusi terbesar berasal dari wilayah Jawa dan Kalimantan.

Provinsi Jawa Barat menduduki posisi pertama dengan 5.044 pekerja yang mengalami PHK, disusul oleh provinsi lainnya. Kemnaker berkomitmen untuk terus memperluas akses kerja bagi tenaga kerja lanjut usia dan menangani kasus PHK dengan serius.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *