Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 25 April 2026 | Semarang, 25 April 2026 – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang mengambil langkah tegas setelah menerima laporan kebakaran palsu yang diduga berasal dari seorang debt collector pinjaman online. Laporan tersebut menuduh adanya kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi, Jalan WR Supratman, pada sore hari Kamis, 23 April 2026. Dua unit mobil pemadam segera dikerahkan, namun setibanya di lokasi petugas menemukan tidak ada tanda kebakaran sama sekali.
Menurut Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, penyalahgunaan layanan darurat untuk kepentingan pribadi tidak dapat ditoleransi. “Layanan kedaruratan seharusnya dipakai hanya untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk menakut‑nanti atau menekan pihak lain,” ujar Ade dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Sabtu, 25 April.
Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan, Tantri Pradono, menjelaskan alur kronologis kejadian. Laporan masuk melalui call center resmi Damkar, yang kemudian diikuti dengan prosedur standar operasional (SOP) pengiriman unit pemadam. Setelah pengecekan menyeluruh, tidak ditemukan bukti kebakaran, melainkan hanya laporan fiktif yang menimbulkan pemborosan sumber daya dan potensi bahaya bagi masyarakat.
Pemilik warung Nasi Goreng Mas Adi, yang menjadi korban laporan palsu, mengungkapkan bahwa dirinya tengah terjerat utang pinjaman online sejak tahun 2020 dengan total kurang lebih dua juta rupiah. Ia menilai laporan kebakaran tersebut merupakan taktik debt collector untuk menekan pelunasan utang. “Saya tidak pernah menolak membayar, namun dipaksa dengan ancaman seperti ini sangat merugikan,” ujar pemilik warung.
Kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2024, namun pada saat itu pelaku bersedia datang secara langsung ke kantor Damkar untuk meminta maaf. Kali ini, debt collector yang sama tidak menunjukkan itikad baik meski telah diberi kesempatan mediasi. Oleh karena itu, Damkar memutuskan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang dengan ancaman dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada aparat.
Polisi setempat telah membuka penyelidikan dan menunggu identitas pelaku yang masih samar. Dalam upaya memperkuat bukti, tim forensik digital memeriksa jejak telepon dan rekam suara yang masuk ke call center. Sementara itu, Damkar menegaskan bahwa tindakan serupa akan mendapat sanksi hukum yang tegas, guna memberikan efek jera bagi pihak lain yang berniat memanfaatkan layanan darurat secara tidak sah.
- Langkah hukum: Laporan ke Polrestabes Semarang.
- Pasal yang dapat diterapkan: Pasal 220 KUHP (laporan palsu).
- Kerugian operasional: Dua unit mobil pemadam dikerahkan tanpa hasil.
- Upaya mediasi: Peluang klarifikasi dan permintaan maaf ditolak pelaku.
Penggunaan layanan darurat untuk kepentingan pribadi tidak hanya membebani anggaran daerah, tetapi juga mengancam respons cepat terhadap bencana sebenarnya. Ahli kebijakan publik menilai kasus ini sebagai contoh pentingnya pengawasan terhadap penyalahgunaan layanan publik, terutama di era digital dimana identitas pelaku dapat dengan mudah disamarkan.
Damkar Semarang berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama debt collector, bahwa ancaman atau intimidasi melalui laporan palsu tidak akan ditoleransi. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan layanan darurat secara akurat dan bertanggung jawab.
Jika pelaku terbukti bersalah, ia dapat dikenai denda sekaligus pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, warung Nasi Goreng Mas Adi berhak mengajukan gugatan perdata atas kerugian reputasi dan biaya operasional yang dikeluarkan akibat laporan palsu tersebut.
Kasus ini menegaskan pentingnya integritas dalam penggunaan layanan publik dan menyoroti peran regulator dalam menindak tegas penyalahgunaan fasilitas darurat.
