SUPR Pilih Delisting: Free Float 0,1% Paksa Djarum Grup Tawarkan Tender Rp45.000 per Saham

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 09 April 2026 | PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), entitas publik yang berada di bawah payung Grup Djarum, secara resmi mengumumkan niatnya untuk melakukan delisting dari Bursa Efek Indonesia. Keputusan ini diambil setelah perusahaan gagal memenuhi ketentuan free float minimum sebesar 15 persen yang diwajibkan oleh regulator pasar modal. Saat ini, free float SUPR hanya tercatat sebesar 0,1 persen, jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan.

Ketentuan free float menjadi salah satu syarat utama untuk mempertahankan pencatatan saham di bursa. Persyaratan ini bertujuan menjaga likuiditas dan memastikan bahwa saham dapat diperdagangkan secara aktif oleh publik. Pada kasus SUPR, mayoritas saham tetap berada di tangan Djarum Group dan beberapa pemegang saham institusional utama, sehingga proporsi saham yang tersedia bagi investor ritel sangat terbatas. Upaya sebelumnya untuk meningkatkan free float melalui penjualan saham tambahan tidak berhasil mengubah struktur kepemilikan secara signifikan.

Baca juga:

Seiring dengan rencana delisting, SUPR mengumumkan harga tender sukarela sebesar Rp45.000 per lembar saham. Penawaran ini bersifat opsional, memberi kesempatan kepada pemegang saham yang ingin menjual sahamnya sebelum efek samping delisting terjadi. Tender akan dibuka selama periode tertentu, dengan batas akhir yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Pemegang saham yang menolak tender tetap akan memiliki saham yang nantinya tidak lagi diperdagangkan di pasar sekunder.

Bagi investor, keputusan delisting membawa konsekuensi penting. Saham yang tidak lagi terdaftar tidak dapat diperdagangkan melalui mekanisme bursa, sehingga likuiditasnya hampir menghilang. Pemegang saham yang tidak mengambil tawaran tender harus menyiapkan alternatif, seperti menjual saham di pasar over‑the‑counter (OTC) atau menahan saham dengan harapan perusahaan melakukan aksi korporasi lain di masa depan. Risiko likuiditas yang tinggi biasanya diikuti dengan penurunan nilai wajar saham.

Proses delisting diatur secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia. Setelah keputusan akhir disampaikan, perusahaan harus mengajukan permohonan resmi, melampirkan dokumen‑dokumen pendukung, serta memberikan pemberitahuan kepada seluruh pemegang saham. Seluruh tahapan termasuk penetapan tanggal efektif delisting, pelaporan kepada regulator, dan penyelesaian administrasi terkait harus diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Para analis pasar menilai bahwa langkah delisting SUPR mencerminkan strategi grup induk untuk memusatkan kepemilikan dan mengurangi beban regulasi publik. Beberapa pihak memperkirakan bahwa aksi ini dapat membuka ruang bagi restrukturisasi kepemilikan internal, sementara yang lain mengkhawatirkan dampak negatif pada persepsi investor terhadap tata kelola perusahaan publik di Indonesia. Secara makro, kasus ini menambah contoh bagi perusahaan lain yang menghadapi tantangan free float, mempertegas pentingnya kebijakan diversifikasi kepemilikan saham.

Kesimpulannya, keputusan SUPR untuk menghapus pencatatan sahamnya didorong oleh ketidakmampuan memenuhi persyaratan free float 15 persen, dengan free float saat ini hanya 0,1 persen. Tender offer sebesar Rp45.000 per saham menjadi opsi utama bagi pemegang saham yang ingin likuiditas sebelum delisting efektif. Dampak keputusan ini akan terasa pada likuiditas pasar, penilaian risiko investasi, dan kebijakan regulasi free float di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *