Riuh Tepuk Tangan! DPR Resmi Sahkan UU PPRT Saat Momentum Hari Kartini

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 23 April 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada rapat paripurna tanggal 21 April 2026, tepat di tengah peringatan Hari Kartini. Keputusan itu memicu sorakan riuh tepuk tangan dari para wakil, aktivis, serta perwakilan serikat pekerja rumah tangga yang hadir di gedung DPR, menandai akhir dari perjuangan legislasi yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Proses Panjang hingga Pengesahan

Usulan perlindungan bagi pekerja domestik pertama kali muncul pada tahun 2004 melalui Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT). Namun, rancangan tersebut baru masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2010. Selama periode 2011‑2012, Komisi IX DPR melakukan riset, uji publik, dan studi banding untuk menyempurnakan rancangan. Pada tahun 2013, RUU PPRT dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk tahap lanjutan.

Baca juga:

Masa bakti DPR 2014‑2019 memperlambat proses, namun periode 2019‑2024 memberi dorongan kembali. Pada 2020, Baleg menyelesaikan pembahasan dan menyerahkannya ke Badan Musyawarah (Bamus). Kendala muncul lagi ketika Rapim DPR pada 21 Agustus 2021 menunda pembahasan ke Bamus, menimbulkan protes publik yang menuntut percepatan legislasi. Akhirnya, pada 21 April 2026, DPR menyetujui revisi akhir dan mengesahkan UU PPRT dalam rapat paripurna.

Tokoh Kunci yang Menyuarakan Dukungan

Ketua DPR Puan Maharani menjadi figur sentral yang menandatangani pengesahan tersebut, menegaskan pentingnya perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pekerja domestik. Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang, menyatakan, “Dengan disahkannya UU PPRT, pekerja yang selama ini berstatus informal kini menjadi pekerja formal. Negara sebagai subjek HAM telah menghasilkan undang-undang yang sangat berpihak kepada pekerja.”

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh (Ninik), menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah buah doa dan perjuangan panjang yang tidak pernah berhenti. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor—pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan serikat pekerja—dalam mewujudkan regulasi yang komprehensif.

Hak-Hak Utama yang Dijamin UU PPRT

UU PPRT memberikan payung hukum yang mencakup sejumlah hak fundamental bagi pekerja rumah tangga, antara lain:

  • Pengakuan status kerja formal, sehingga pekerja berhak atas kontrak kerja yang jelas.
  • Upah minimum yang layak sesuai standar regional.
  • Jam kerja manusiawi, maksimal 8 jam per hari dan 40 jam per minggu, dengan hak cuti tahunan.
  • Perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk mekanisme pelaporan yang dapat diakses secara anonim.
  • Akses jaminan sosial, meliputi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, dan program pensiun.
  • Pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja untuk meningkatkan kompetensi serta peluang karir.
  • Hak atas cuti melahirkan dan cuti haid bagi pekerja perempuan.

Selain itu, regulasi menetapkan kewajiban majikan untuk menyediakan akomodasi yang layak, makanan bergizi, dan lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi.

Reaksi Publik dan Internasional

Pengesahan UU PPRT mendapat sambutan positif tidak hanya dari dalam negeri, tetapi juga dari komunitas internasional. Beberapa media asing menilai langkah Indonesia sebagai contoh progresif dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja domestik. Aktivis hak perempuan menilai bahwa momen Hari Kartini memberikan simbolisme kuat, menegaskan komitmen negara terhadap pemberdayaan perempuan.

Di lapangan, serikat pekerja rumah tangga langsung mengadakan pertemuan untuk menyosialisasikan hak‑hak baru kepada anggotanya. Program pelatihan tentang hak upah, prosedur pengaduan kekerasan, dan cara mengakses jaminan sosial mulai diluncurkan secara bertahap di seluruh provinsi.

Implikasi Ekonomi dan Sosial

Dengan pekerja rumah tangga kini berada dalam kerangka formal, pemerintah dapat mengumpulkan data statistik yang lebih akurat, mempermudah perencanaan kebijakan kesejahteraan, dan meningkatkan kontribusi sektor informal terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Selain itu, perlindungan yang lebih baik diharapkan menurunkan tingkat pergantian pekerja, meningkatkan kepuasan kerja, serta mengurangi praktik eksploitatif.

Secara sosial, pengesahan UU PPRT menegaskan nilai keadilan dan kesetaraan gender, sejalan dengan semangat Kartini yang memperjuangkan hak perempuan. Langkah ini sekaligus mengurangi stigma negatif terhadap pekerjaan domestik, menjadikannya pilihan karir yang terhormat dan terjamin.

Ke depan, tantangan utama terletak pada implementasi efektif di tingkat daerah, pengawasan kepatuhan majikan, serta penyediaan fasilitas pelaporan yang mudah diakses. Pemerintah berjanji akan membentuk satuan tugas khusus untuk memonitor pelaksanaan UU PPRT, sekaligus meningkatkan sinergi dengan lembaga perlindungan anak dan perempuan.

Dengan landasan hukum yang kuat, harapan masyarakat adalah terciptanya ekosistem kerja yang adil, produktif, dan berkelanjutan bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *