UU PPRT Disahkan: Majikan Wajib Bayar BPJS, THR, dan Jaminan Sosial untuk ART, Ini Aturannya

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 23 April 2026 | Jakarta, 21 April 2026 – Pada Hari Kartini, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah menunggu lebih dari dua dekade. Pengesahan ini menandai langkah penting bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, sekaligus mengubah pola hubungan kerja antara majikan dan asisten rumah tangga (ART).

UU PPRT menetapkan hak dan kewajiban yang jelas, mulai dari proses perekrutan, perjanjian kerja, hingga jaminan sosial. Majikan kini diwajibkan membayar upah tepat waktu, memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), serta mendaftarkan PRT ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban tersebut tidak lagi bersifat sukarela, melainkan menjadi keharusan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:

Ruang Lingkup Hak PRT

  • Usia minimal 18 tahun, memiliki KTP elektronik, dan surat keterangan sehat.
  • Pekerjaan penuh waktu (tinggal di rumah majikan) atau paruh waktu.
  • Waktu kerja manusiawi dengan istirahat yang layak, termasuk cuti melahirkan.
  • Upah dan THR yang sesuai dengan standar.
  • Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan melalui BPJS.
  • Makanan sehat, akomodasi layak, serta lingkungan kerja aman bagi PRT penuh waktu.

Kewajiban Majikan

  1. Membayar upah dan THR tepat waktu.
  2. Mendaftarkan PRT ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta menanggung iuran bulanan.
  3. Memberikan waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan.
  4. Menyusun perjanjian kerja tertulis yang melibatkan Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) bila perekrutan tidak langsung.
  5. Melaporkan keberadaan PRT kepada RT/RW setempat.

Para aktivis dan serikat pekerja menyambut baik regulasi ini, namun menekankan tantangan implementasi di lapangan.

Suara Aktivis dan Pengguna Jasa

Eva Kusuma Sundari, koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, mengingatkan bahwa proses legislasi yang memakan 22 tahun mencerminkan “wilayah gelap” antara parlemen dan pemerintah. “22 tahun para PRT ini menderita. Rakyat seolah dipingpong oleh DPR,” ujarnya dalam konferensi pers pada 15 April 2026.

Lita Anggaraini, koordinator JALA PRT, menambahkan bahwa selain regulasi pusat, diperlukan peraturan daerah (Perda) yang mendukung sosialisasi dan pendanaan untuk edukasi PRT serta majikan.

Di sisi lain, pengguna jasa ART seperti Novi (45 tahun) dan Farhan (42 tahun) mengakui perubahan pola pengeluaran mereka. Novi menyatakan, “BPJS itu saya menyanggupi, bisalah. Nanti tinggal dipikirin kelas‑kelas berapanya,” sementara Farhan menegaskan, “Saya lebih baik buatin aja BPJS Kesehatan dibanding dituntut masuk penjara.” Kedua responden menekankan bahwa beban biaya bulanan kini harus dianggarkan secara rutin.

Pernyataan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menegaskan bahwa jaminan sosial bagi PRT adalah hak, bukan pilihan. “Negara wajib memastikan setiap PRT mendapatkan perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan,” tegasnya dalam pernyataan tertulis pada 22 April 2026. Ia menambahkan bahwa skema ini membuka peluang pensiun dan hari tua bagi PRT.

Tantangan Implementasi

Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) di Pati menyoroti perlunya sosialisasi massal serta mekanisme pengawasan yang ketat. “Pekerjaan rumahnya masih besar. PRT harus diberikan edukasi terkait hak dan kewajiban,” kata Husaini, ketua DPC Sarbumusi Pati.

Selain itu, regulasi mengecualikan pekerjaan berbasis relasi adat, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan, yang dapat menimbulkan tafsir berbeda di lapangan. Hal ini menuntut klarifikasi lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Secara keseluruhan, UU PPRT memberikan payung hukum yang kuat, namun keberhasilannya sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, daerah, majikan, dan organisasi pekerja. Dengan komitmen bersama, harapan agar PRT dapat bekerja dalam kondisi yang lebih adil dan terjamin semakin realistis.

Implementasi yang konsisten akan menjadikan regulasi ini bukan sekadar dokumen, melainkan fondasi perlindungan hak asasi bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *