Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 17 Agustus 2026 | Kasus penghinaan presiden dan wakil presiden di Indonesia memerlukan kepastian hukum yang jelas. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal penghinaan presiden atau wakil presiden memberikan kepastian hukum dalam penerapan norma.
Yusril menjelaskan bahwa MK menolak permohonan pengujian Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP, namun mengabulkan permohonan terkait Pasal 220 yang terkait sifat delik aduan penghinaan presiden dan wakil presiden. Artinya, hanya presiden atau wakil presiden yang dapat mengadukan dugaan penghinaan terhadap mereka.
Yusril menegaskan bahwa putusan MK memperjelas legal standing pengadu dan ruang kritik serta ekspresi tetap ada dalam negara demokrasi. Ia juga menambahkan bahwa aparat penegak hukum tidak dapat menindak dugaan pelanggaran tanpa pengaduan dari pihak yang memiliki hak secara hukum.
Sementara itu, Yusril juga meminta polisi untuk menangani kasus tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras. Ia khawatir bahwa kasus tersebut dapat memicu kemarahan dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Yusril menilai bahwa penanganan perkara tidak cukup hanya melihat unsur pidananya, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan rasa kepantasan yang berkembang di tengah masyarakat. Ia juga menyarankan agar polisi mempertimbangkan penerapan restorative justice untuk memulihkan keadaan.
Kasus penghinaan presiden dan wakil presiden juga terkait dengan isu transfobia dan homofobia di Indonesia. Beberapa kasus penghinaan dan kekerasan terhadap komunitas LGBTQIA+ telah terjadi di beberapa daerah, termasuk di Bogor.
Yusril belum memberikan komentar secara spesifik terkait isu ini. Kesimpulan dari kasus tersebut adalah bahwa kepastian hukum dan penanganan yang tepat sangat diperlukan untuk mengatasi isu penghinaan presiden dan wakil presiden, serta kasus transfobia dan homofobia di Indonesia.
Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bekerja sama untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan tidak memihak. Dengan demikian, kepastian hukum dapat terwujud dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman.
