Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 26 Juli 2026 | Baru-baru ini, pemerintah Indonesia melakukan deportasi terhadap warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Siprus. Keputusan ini menuai kontroversi dan pertanyaan dari masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa deportasi Abdul Karim dilakukan sebagai bagian dari kerja sama penegakan hukum internasional melalui mekanisme Interpol.
Yusril menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus, sehingga permintaan deportasi dilakukan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap Abdul Karim. Red Notice merupakan pemberitahuan internasional yang diterbitkan oleh Interpol untuk meminta bantuan negara-negara anggota dalam menangkap dan mengekstradisi seseorang yang dianggap sebagai pelaku kejahatan.
Yusril juga membantah isu yang menyebut Abdul Karim akan diteruskan ke Israel setelah tiba di Siprus. Ia menjelaskan bahwa pemerintah Siprus telah menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud untuk menyerahkan Abdul Karim ke Israel. Selain itu, Yusril juga menegaskan bahwa deportasi Abdul Karim tidak mempengaruhi hubungan diplomatik Indonesia dan Palestina.
Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga meluruskan informasi yang menyebut Abdul Karim sebagai ulama Palestina. Ia menjelaskan bahwa Abdul Karim bukanlah seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan, melainkan seorang warga biasa yang menjalankan usaha bisnis di Indonesia. Abdul Karim telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun dengan izin tinggal sementara dan telah menikah serta memiliki beberapa anak di Indonesia.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Solidaritas Kemanusiaan Palestina mendesak pemerintah untuk transparan terkait deportasi Abdul Karim. Mereka meminta pemerintah untuk membuka dasar hukum dan proses deportasi terhadap Abdul Karim. Koalisi juga menyoroti bahwa deportasi dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penangkapan, yang mereka anggap terlalu cepat.
Di sisi lain, Dato Sri Abdul Karim Rahman Hamzah, Menteri Pariwisata, Industri Kreatif, dan Seni Sarawak, Malaysia, baru-baru ini menyatakan bahwa pemahaman yang lebih baik tentang warisan Sarawak sangat penting untuk melestarikan situs sejarah negara bagian tersebut. Ia menekankan bahwa dokumenter dapat memainkan peran penting dalam membuat warisan Sarawak lebih dapat diakses oleh masyarakat.
Kesimpulan dari deportasi Abdul Karim adalah bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan tindakan yang sesuai dengan kerja sama internasional dan hukum yang berlaku. Namun, keputusan ini tetap menuai kontroversi dan pertanyaan dari masyarakat. Pemerintah perlu menjelaskan secara transparan dasar hukum dan proses deportasi untuk menghilangkan keraguan dan kekhawatiran masyarakat.
