Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 02 Juli 2026 | Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 telah menekankan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar secara langsung. Hal ini sesuai dengan prinsip PDI-P yang menolak wacana pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota lewat DPRD.
"Tidak ada wacana lagi. Putusan MK kan sudah jelas. Sikap kita sejak wacana itu muncul juga sudah tegas, kepala daerah dipilih langsung sesuai UU, semangat reformasi, dan kehendak rakyat," tegas Deddy kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Menurut Deddy, putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 sesuai dengan semangat reformasi dan otonomi, serta sejalan dengan undang-undang yang ada saat ini. Anggota Komisi II DPR itu juga mengingatkan bahwa Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 bersifat final dan mengikat.
"Putusan MK itu sesuai dengan semangat reformasi, semangat otonomi daerah, sejalan dengan undang-undang yang ada saat ini, juga selaras dengan pikiran PDI-P serta kehendak publik yang menolak wacana pilkada oleh DPRD beberapa waktu lalu," kata Deddy.
PDI-P sendiri menetapkan sikap menolak wacana pilkada melalui DPRD atau tidak langsung oleh rakyat dalam rapat kerja nasional (Rakernas) yang digelar di Ancol, Jakarta, Senin (12/1/2025).
Putusan MK yang menegaskan bahwa Pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, telah menutup ruang wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Menurut Deddy, putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu sejalan dengan semangat reformasi, khususnya mengenai hak rakyat menentukan pemimpinnya.
"Seharusnya debat soal pilkada sudah selesai mengingat putusan MK itu bersifat final dan mengikat," sambung dia.
Deddy menekankan, bahwa dengan adanya putusan ini, segala polemik atau wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD seharusnya berakhir. Ia mengingatkan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Tidak ada wacana lagi. Putusan MK kan sudah jelas. Sikap kita sejak wacana itu muncul juga sudah tegas, kepala daerah dipilih langsung sesuai UU, semangat reformasi, dan kehendak rakyat," pungkas Deddy.
Dalam kesimpulan, putusan MK yang menegaskan bahwa Pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, telah menutup ruang wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. PDI-P tetap konsisten dalam pendiriannya untuk menolak wacana pilkada melalui DPRD dan mendukung pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung oleh rakyat.
