Ganti Rugi: Antara Keadilan dan Kepastian Hukum

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 31 Juli 2026 | Ganti rugi menjadi topik hangat dalam beberapa kasus hukum belakangan ini. Mulai dari kasus pencurian uang Rp5 ribu yang berujung pada vonis 4 bulan penjara dan ganti rugi Rp1 juta, hingga kasus penangkapan dan penahanan yang dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Di Surabaya, seorang pria bernama Moh Syifak divonis 4 bulan penjara karena mencuri uang Rp5 ribu dari jok motor. Pelaku nekat membongkar jok tersebut untuk mengambil dompet yang ternyata hanya berisi uang Rp 5 ribu. Belum sempat menikmati hasil curiannya, aksinya keburu terendus petugas keamanan, dan ia pun langsung diamankan untuk diserahkan kepada aparat.

Baca juga:

Sementara itu, di Jakarta, pakar telematika Roy Suryo menghadirkan Ahli Pidana Didit Wijayanto Wijaya dalam sidang praperadilan terkait gugatan ganti rugi Rp206 juta atas penangkapan dan penahanannya dalam perkara dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Didit Wijayanto Wijaya menilai publikasi yang luas dalam tayangan video terhadap penahanan seseorang dapat menimbulkan kerugian immateriil.

Di Luwu Timur, pembongkaran rumah warga berujung ricuh karena sejumlah warga berupaya mempertahankan rumah yang mereka klaim belum menerima penyelesaian ganti rugi dari pemerintah daerah. Aksi saling dorong antara warga dan petugas pun tidak dapat dihindari.

Di Parepare, remaja pria berinisial RI (16) diamankan polisi karena melempari SMPN 4 Parepare menggunakan batu hingga kaca jendela pecah. Kasus ini berakhir damai dan orang tua pelaku mengganti kerugian yang dialami sekolah.

Kesimpulan dari semua kasus ini adalah bahwa ganti rugi menjadi salah satu cara untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum. Namun, proses ganti rugi harus dilakukan dengan transparan dan adil, sehingga tidak menimbulkan kerugian immateriil atau kepastian hukum yang tidak adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *