Profil Lengkap Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Kekayaan Rp4,1 Miliar yang Ditangkap Kejaksaan Agung

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 18 April 2026 | Hery Susanto, sosok yang baru saja dilantik menjadi Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026‑2031, tiba‑tiba menjadi sorotan utama publik setelah Kejaksaan Agung menahannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Penangkapan yang dilakukan pada 15 April 2026, hanya enam hari setelah upacara sumpah jabatan pada 10 April, menimbulkan kehebohan luas di kalangan politik, media, dan masyarakat umum.

Lahir di Cirebon pada 9 April 1975, Hery menempuh pendidikan tinggi hingga meraih gelar doktoral di Universitas Negeri Jakarta dengan fokus pada Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup. Kariernya di bidang publik meliputi posisi sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX (2014‑2019), Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode (2004‑2009 dan 2009‑2014), Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (2016‑2021), serta Ketua Bidang Kesehatan Majelis Nasional Korps Alumni HMI (2017‑2022). Sebelum diangkat sebagai Ketua Ombudsman, ia menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021‑2026.

Baca juga:

Kasus yang menjerat Hery berawal dari sengketa terkait Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, periode 2013‑2025. Menurut penyidik, Hery diduga memberikan rekomendasi surat yang memungkinkan PT Toshida Indonesia (TSHI) melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban PNBP, sehingga perusahaan tersebut dapat menghindari pembayaran denda yang signifikan. Sebagai imbalan, Hery diduga menerima suap sebesar sekitar Rp1,5 miliar dari direktur PT TSHI.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Jampidsus Kejaksaan Agung pada 15 April 2026, dan Hery langsung ditahan pada keesokan harinya. Direktur Penyidikan, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada bukti kuat termasuk hasil penggeledahan dan dokumen internal yang menunjukkan keterlibatan Hery dalam proses manipulasi kebijakan.

Di tengah kontroversi, publik juga menelusuri laporan harta kekayaan Hery Susanto yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Total nilai kekayaan bersih pada akhir 2025 tercatat sebesar Rp4.170.588.649 (sekitar Rp4,17 miliar). Rincian aset dapat dilihat pada tabel berikut:

Aset Nilai (Rp)
Tanah dan Bangunan di Jakarta Timur 1.800.000.000
Tanah dan Bangunan di Cirebon 550.000.000
Kendaraan – Motor Vespa LX IGET 125 (2022) 50.000.000
Kendaraan – Mobil Chery Micro/Minibus (2025) 545.000.000
Harta Bergerak Lainnya 685.900.000
Kas dan Setara Kas 539.688.649

Jika dijumlahkan, aset properti mencapai Rp2,35 miliar, kendaraan sebesar Rp595 juta, harta bergerak lainnya Rp685,9 juta, dan kas serta setara kas Rp539,6 juta. Menariknya, laporan tersebut mencatat bahwa Hery tidak memiliki utang, sehingga seluruh nilai tersebut merupakan kekayaan bersihnya.

Selain data keuangan, penyelidikan juga mengungkap detail mengenai interaksi antara Hery dan pihak perusahaan. Diketahui bahwa pertemuan antara Hery, perantara, dan perwakilan PT TSHI terjadi pada bulan April 2025 di dua lokasi berbeda: Gedung Ombudsman RI dan Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Hery diduga menggunakan posisinya untuk mengarahkan hasil pemeriksaan Kementerian Kehutanan sehingga kebijakan terkait PNBP dapat diubah menguntungkan perusahaan.

Reaksi publik terhadap kasus ini beragam. Sebagian mengkritik keras karena penangkapan terjadi sesaat setelah Hery resmi dilantik, menimbulkan pertanyaan tentang integritas institusi Ombudsman. Sementara itu, sejumlah analis politik menilai bahwa proses hukum yang cepat dapat menjadi contoh penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat tinggi, meskipun masih menunggu proses persidangan untuk memastikan kebenaran tuduhan.

Hery Susanto sebelumnya dikenal aktif dalam upaya reformasi Ombudsman, termasuk revisi Undang‑Undang Ombudsman dan peningkatan kualitas pengawasan pelayanan publik. Namun, dugaan korupsi ini kini menjadi bayang‑bayang yang mengaburkan reputasi reformasi yang pernah ia usung.

Kasus ini juga menyoroti peran penting LHKPN sebagai alat transparansi bagi pejabat publik. Dengan nilai total kekayaan Hery yang berada di atas Rp4 miliar, publik menuntut akuntabilitas lebih besar, terutama mengingat tidak adanya utang yang tercatat dalam laporan tersebut.

Ke depan, proses penyidikan dan persidangan akan menjadi fokus utama. Jika terbukti bersalah, Hery dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda yang signifikan, sekaligus menimbulkan implikasi politik bagi partai pendukungnya dan lembaga Ombudsman secara keseluruhan. Sebaliknya, bila terbukti tidak bersalah, hal ini dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap independensi lembaga penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat tinggi.

Sejauh ini, keluarga Hery belum memberikan pernyataan resmi, sementara tim hukum yang membela Hery menyatakan akan mengajukan semua upaya hukum yang tersedia untuk melindungi hak-hak kliennya. Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan lanjutan, dan perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh media serta masyarakat Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *